Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2014/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 93 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang dilaksanakan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan karakteristik wilayah menuju kemandirian daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
- Peraturan ini menetapkan 7 jenis retribusi jasa umum beserta penjabaran objek, subjek, wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, masa dan prinsip retribusi, untuk masing-masing jenis Retribusi Jasa Umum tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa Retribusi Jasa Umum dipungut di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini mengatur juga tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, perubahan tarif retribusi, pengajuan keberatan atas SKRD, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, serta kadaluarsa penagihan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu bagi pihak yang melaksanakan pemungutan Retribusi, yangmana pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga menetapkan sanksi adminitratif dan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
- Dengan berlakunya peraturan ini maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 33 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 34 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 35 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 36 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 37 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 41 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 42 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 43 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 44 Tahun 2007 tentang Retribusi Pungutan Hasil Perikanan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 45 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 46 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 47 Tahun 2007 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 48 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Pengusahaan Perikanan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 49 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemberian Perizinan Bimbingan Pengendalian Di Bidang Kesehatan;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 50 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 51 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Perikanan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 52 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Perdagangan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 53 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Perfilman dan Penggunaan Sistem Distribusi Antena Parabola (TV Kabel);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 54 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Koperasi;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 13 halaman; Lampiran 40 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2009/NO.92, TLD No.94, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaran Otonomi Daerah dibidang perindustrian dan perdagangan, perlu diadakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Tanda Daftar Perusahaan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Retribusi Tanda Daftar Perusahaan merupakan salah satu kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dibidang perindustrian dan perdagangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka retribusi Tanda Daftar Perusahaan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dengan nama retribusi tanda daftar perusahaan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian tanda daftar perusahaan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian tanda daftar perusahaan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat tanda daftar perusahaan. Retribusi Tanda Daftar Perusahaan digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2009.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah, maka semua ketentuan yang tidak
sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati
Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Saka Mese Nusa Utama
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah SAKA MESE NUSA UTAMA.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Perusahaan Daerah ini didirikan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama perusahaan PT Saka Mese Nusa Utama (Perseroda), dengan tujuan untuk mempercepat terlaksananya usaha pembangunan daerah. Kegiatan usaha Perseroda meliputi pengelolaan ikan tuna, air minum dalam kemasan, dan mini market.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Lmp 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2011/NO.109, TLD No.111, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa Air Minum sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang pengelolaan, penataan dan penyelenggaraan pelayanannya kepada masyarakat dipandang perlu diwadahi dan dibentuk Perusahaan Daerah Air Minum sebagai sarana penunjang perkembangan Daerah. Untuk peningkatan efisiensi, efektifitas dan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat serta penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan, maka perlu ditata
ketentuan-ketentuan yang mengatur Kepentingan dan Kepegawaian perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dengan Peraturan Daerah ini di bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Seram Bagian Barat Yang disingkat PDAM SBB. Perusahaan Daerah Air Minum berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Kabupaten dan dapat membuka cabang maupun perwakilan dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Semua Aset PDAM Kabupaten Maluku Tengah yang kedudukan, kegiatan dan
lokasinya berada diwilayah Kabupaten Seram Bagian Barat setelah berlakunya
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 menjadi aset pemerintah daerah
Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pegawai yang masih melaksanakan tugas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2020
PERBUP Kab. Seram Bagian Barat No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rinciani Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 22 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dana Desa dimana rincian Dana Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan, serta penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Lamp 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2021
PERBUP Kab. Seram Bagian Barat No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dipandang perlu mewajibkan setiap orang yang bekerja baik itu pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dipandang perlu mentapkan Pedoman yang dapat memenuhi tata kelola dan dinamika perkembangan Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat pekerja di Kabupaten Seram Bagian Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/149, TLD NO. 0150, LL SETDA KAB. SBB : 145 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka penyelenggaraan pembinaan, pengawasan Bangunan Gedung perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dengan penyusunan peraturan daerah di bidang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini yaitu Bangunan Gedung Umum, Bangunan Gedung Tertentu, Bangunan Gedung Adat, dan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
145 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2019
STANDAR PELAYANAN PUBLIK DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian tugas dan fungsi penyelenggaraan pelayanan. Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur untuk memfasilitasi, melayani dan memperlancar proses penerbitan dan penandatanganan jenis perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar pelayanan publik yang meliputi perizinan dan non perizinan, sedangkan standar operasional perosedur (SOP) meliputi pelayanan perizinan dengan retribusi maupun tanpa retribusi, serta pengaduan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Lamp 55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak memperoleh dan menikmati lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta berkewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Seram Bagian Barat yang berwawasan lingkungan, terbebas dari pencemaran dan pengrusakan lingkungan akibat limbah, maka dilakukan pengelolaan dan pengendalian limbah secara terpadu, tepat dan berkesinambungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyimpanan limbah B3 yang mana merupakan kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara. Sedangkan pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2015/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Sebagai dasar Pengenaan Air Tanah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemungutan Pajak Air Tanah sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, maka pemungutannya perlu dilakukan secara transparan dengan pengenaan Pajak Air Tanah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah perlu diatur pemungutannya dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2009.
Peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang diperoleh dari hasil mengalikan volume air yang diambil dengan Harga Dasar Air. NPAT ini ditetapkan sebagai dasar perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah. Besarnya NPAT tercantum dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
Lampiran 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat