pdam
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2011/NO.109, TLD No.111, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK: |
- Bahwa Air Minum sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang pengelolaan, penataan dan penyelenggaraan pelayanannya kepada masyarakat dipandang perlu diwadahi dan dibentuk Perusahaan Daerah Air Minum sebagai sarana penunjang perkembangan Daerah. Untuk peningkatan efisiensi, efektifitas dan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat serta penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan, maka perlu ditata
ketentuan-ketentuan yang mengatur Kepentingan dan Kepegawaian perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
- Dengan Peraturan Daerah ini di bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Seram Bagian Barat Yang disingkat PDAM SBB. Perusahaan Daerah Air Minum berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Kabupaten dan dapat membuka cabang maupun perwakilan dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
- Semua Aset PDAM Kabupaten Maluku Tengah yang kedudukan, kegiatan dan
lokasinya berada diwilayah Kabupaten Seram Bagian Barat setelah berlakunya
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 menjadi aset pemerintah daerah
Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pegawai yang masih melaksanakan tugas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- Penjelasan 3 halaman
|