Dengan Peraturan Daerah ini di bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seram Bagian Barat Yang disingkat PDAM SBB. Perusahaan Daerah Air Minum berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Kabupaten dan dapat membuka cabang maupun perwakilan dalam wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat