Pendirian Perusahaan Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2011/NO.111, TLD No.113, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa Perusahaan Daerah sebagai unit penggerak ekonomi yang tidak dapat dilepas-pisahkan dari sistim perekonomian Nasional Indonesia, merupakan sarana penunjang kehidupan perekonomian daerah serta pelayanan dan kemanfaatan umum. Kabupaten Seram Bagian Barat yang memiliki sumber daya alam yang potensial perlu dikelola pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan dan kemasyarakatan dengan usaha-usaha ekonomi produktif
secara mandiri, profesional, transparan dan akuntabel melalui Perusahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut Pendirian Perusahaan Daerah
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah mengatur tentang pembentukan/pendirian Perusahan Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat. Perusahaan Daerah dimaksud adalah Badan usaha yang memperoleh kedudukan sebagai Badan Hukum. Perusahaan Daerah dibentuk/didirikan dengan Nama Perusahaan Daerah
Kabupaten Seram Bagian Barat disingkat PERSADA Kabupaten Seram Bagian
Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
- Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur oleh Bupati.
- Penjelasan 5 halaman
|