Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 07 Tahun 2011

Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah mengatur tentang pembentukan/pendirian Perusahan Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat. Perusahaan Daerah dimaksud adalah Badan usaha yang memperoleh kedudukan sebagai Badan Hukum. Perusahaan Daerah dibentuk/didirikan dengan Nama Perusahaan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat disingkat PERSADA Kabupaten Seram Bagian Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
15 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2011
Tanggal Berlaku
15 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.111, TLD No.113, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 26 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan