Peraturan Daerah mengatur tentang pembentukan/pendirian Perusahan Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat. Perusahaan Daerah dimaksud adalah Badan usaha yang memperoleh kedudukan sebagai Badan Hukum. Perusahaan Daerah dibentuk/didirikan dengan Nama Perusahaan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat disingkat PERSADA Kabupaten Seram Bagian Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat