Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 08 Tahun 2009

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan yang dikuasai/dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah. Objek retribusi adalah Pemakaian Kekayaan Daerah berupa kendaraan/alat-alat berat milik daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah dan/atau yang diwajibkan untuk membayar retribusi. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi Jasa Usaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
23 September 2009
Tanggal Pengundangan
23 September 2009
Tanggal Berlaku
23 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.95, TLD No.97, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 10 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan