Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 07 Tahun 2009

Retribusi Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama retribusi pelayanan persampahan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas setiap pelayanan persampahan yang disediakan pemerintah daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau pengambilan dan pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementra (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), penyediaan TPA, pengolahan dan atau pemusnahan sampah di TPA. Dikecualikan dari Objek Retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, pelayanan kebersihan taman, ruangan, tempat umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan pelayanan persampahan Retribusi pelayan persampahan digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2009 tentang Retribusi Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
23 September 2009
Tanggal Pengundangan
23 September 2009
Tanggal Berlaku
23 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.94, TLD No.96, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 9 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan