Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 153 Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penge lolaan Barang
Milik Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 27 Tahun 2014;Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan
Walikota adalah:
a. pejabat pengelola barang milik daerah
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengama nan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. penaksiran;
i. pemindahtanganan;
j. pemusnahan
k. penghapusan;
l. penatausahaan;
m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian
n. pengelolaan barang milik daerah pada PD yang
menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum D aerah:
o. barang milik daerah berupa rumah negara ; dan
p. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
290 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilihan penyedia barang/jasa yang lebih efektif, efisien dan transpara, akuntabel dan terpadu, di lingkungan Pemko Surakarta telah dibentuk ULP berdasarkan Perwali Surakarta No 12 Tahun2 012 tentang ULP Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemko Surakarta; bahwa dalam rangka memenuhi standar kualitas pelayanan ULP kepada masyarakat, diperlukan Standar Pelayanan ULP; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Standar Pelayanan ULP Barang/Jasa Pemko Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 106 Tahun 2007; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan fungsi, komponen standar pelayanan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan efektivitas dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta maka perlu ditetapkan pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini membahas tentang alokasi, pengeluaran beserta dengan pemasukan dan hal-hal genting lainnya mengenai pengelolaan keuangan APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Peraturan Walikota Nomor 23-A Tahun 2015
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik diperlukan pelaksanaan kegiatan yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014, maka untuk kelancaran pelaksanaan dan penatausahaan anggaran/ keuangan dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan KegiatanAnggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Surakarta TahunAnggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, asas pelaksanaan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
129 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2023
PERWALI Kota Surakarta No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari Jadi dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa kepastian hari kerja dan jam kerja Perangkat
Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
pemerintah daerah diperlukan untuk penyelenggaraan
pemerintahan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik
demi terwujudnya pembangunan daerah yang
memberikan kesejahteraan bagi masyarakat; bahwa pengaturan hari kerja dan jam kerja Perangkat
Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dibutuhkan
untuk meningkatkan produktivitas kerja dan
profesionalisme instansi sekaligus Pegawai Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta serta
memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka
peningkatan kualitas pelayanan publik; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta belum mengatur
mengenai jam kerja Perangkat Daerah serta sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangaan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hari Kerja Perangkat Daerah dan Jam Kerja Perangkat Daerah, Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 dicabut.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kota Surakarta, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kantor Arsip dan
Perpustakaan Daerah Kota Surakarta;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Biaya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Biaya;
UU Nomor 16 Thaun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, komponen analisis standar biaya, jenis analisis standar biaya dan ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
187 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan intnernal di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dan untuk mensinergikan kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Kementrian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernnur selaku wakil dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota maka pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Surakarta ditetapkan rencana pengawasan Tahunan; bahwa rencana pengawasan Tahunan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan, selanjutnya disebut PKPT, dengan didasarkan atas prinsip keserasian dan keterpaduan, yaitu untuk menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih dan pemeriksaan berulang serta memperhatikan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menatapkan Peraturan Walikota tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Pemerintah Kota Surakarta Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai tujuan diadakannya Program Kerja Pengawasan Tahunan beserta dengan sasaran dan hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32 Tahun 2020
PERWALI Kota Surakarta No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
PERWALI Kota Surakarta No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu dilaksanakan secara terukur sehingga tujuan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta tetap memperhatikan berbagai aspek dalam menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyesuaian pengaturan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 berkenaan dengan usia anak harus selalu dilaksanakan berdasar penularan yang terjadi sebagai bagian pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 khususnya pada anak di Kota Surakarta;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perwali Kota Surakarta No. 24 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Wali Kota Nomor 11-A Tahun 2015 tentang Pembebasan Denda Administrasi Atas Keterlambatan Pelaporan Dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Wali Kota Nomor 11-A Tahun 2015 tentang Pembebasan Denda Administrasi Atas Keterlambatan Pelaporan Dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Nomor 11-A Tahun 2015 dicabut.
80 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat