pendaftaran penduduk - pencatatan sipil
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2022/NO.67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Wali Kota Nomor 11-A Tahun 2015 tentang Pembebasan Denda Administrasi Atas Keterlambatan Pelaporan Dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
- Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Nomor 11-A Tahun 2015 dicabut.
- 80 hlm
|