Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Walikota adalah: a. pejabat pengelola barang milik daerah b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran c. pengadaan; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengama nan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. penaksiran; i. pemindahtanganan; j. pemusnahan k. penghapusan; l. penatausahaan; m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian n. pengelolaan barang milik daerah pada PD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum D aerah: o. barang milik daerah berupa rumah negara ; dan p. ganti rugi dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat