Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 10 ayat (7), Pasal 11 ayat (8), Pasal 12 ayat (5), Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (2), perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Dasar Hukum dari Peraturan Walikotaini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan UU No 11 Tahun 2020; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Perpustakaan Kota; Perpustakaan Kecamatan; Perpustakaan Kelurahan; Perpustakaan Masyarakat; Kriteria dan Pelaksanaan Pemberian Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dimaksudkan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan menjamin pelaksanaan protokol kesehatan, pelaksanaan Isolasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta;
b. bahwa Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan yang mengikat secara masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. Isolasi Mandiri, Isolasi Paksa dan Isolasi Wilayah;
c. pengawasan dan penindakan;
d. pengenaan Sanksi Administratif;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pemberdayaan masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 41 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Surakarta No. 1.2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka diberikan insentif berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 3-F Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 125 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup pemberian Insentif, meliputi:
a. kriteria pemberian Insentif;
b. penetapan besaran Insentif;
c. penilaian kinerja dan tujuan pemberian Insentif;
d. pemberian Insentif; dan
e. penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 3-F Tahun 2011 (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 44 Tahun 2020
APBDPartai Politik dan PemiluPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Surakarta No. 32.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kota Surakarta Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan struktur penganggaran hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan, perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Atas Perwali No 27-D Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
45
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2017 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih, perlu dilakukan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk kesatuan pemahaman dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu disusun pedoman tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah agar terwujud keterpaduan dan keserasian dalam melaksanakan program dan kegiatan, sehingga tepat waktu, tepat mutu, tertib administrasi, tepat sasaran dan manfaat serta disiplin anggaran.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2017 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3.2 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 32)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3.2, BD Tahun 2020/ No.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan maka perlu diatur kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru yang berdasarkan pada asas nondiskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (8) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuan mengenai penerimaan peserta didik baru diatur dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Pendataan Ulang; Perpindahan Perpindahan Peserta Didik; Rombongan Belajar; Pelaporan dan Pengawasan; Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 16.1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16.1, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Konsultasi Pranikah Bagi Calon Pengantin
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Kota Surakarta secara terintegrasi perlu adanya pelaksanaan konsultasi pranikah bagi calon pengantin;
b.
bahwa dalam pelaksanaan konsultasi pranikah bagi calon pengantin perlu pedoman operasional demi keterpaduan pelayanan;
c.
bahwa perlu penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan konsultasi pranikah bagi Calon Pengantin.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 52 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 87 Tahun 2014; Perda No 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Konsultasi pranikah bagi calon pengantin dalam rangka pembinaan ketahanan keluarga dan pembangunan keluarga dilaksanakan dengan Program Sultanikah Capingan. Program Sultanikah Capingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat dilakukan melalui:
a. penyusunan dan penerbitan Buku Saku Bagi Calon Pengantin; dan
b. sosialisasi.
Selain itu diatur tentang Penyusunanan Penerbitan Buku Saku; Pembagian BUku Saku; Sosialisasi; Tempat dan Pelaksanaan ; Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12.1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12.1, BD Tahun 2020/ No. 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dimaksudkan sebagai salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagai bagian dari nilai demokrasi;
b. bahwa pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, mengembangkan kemitraan, memberdayakan masyarakat, dan mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksaanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Atas Perwali Surakarta No. 3 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 38.1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38.1, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan Belanja Tidak Terduga terlaksana secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, maka perlu diatur dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Penganggaran Belanja Tidak Terduga; Pelaksana Belanja Tidak terduga; Prosedur Pengajuan dan Pencairan Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6.1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6.1, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1.1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan penggunaan dana alokasi umum tambahan yang selaras dengan program pemerintah pusat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pelayanan masyarakat di Kota Surakarta yang pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk melaksanakan optimalisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan agar bermanfaat bagi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan memiliki keterbatasan pengaturan terkait pemanfaatan dana kelurahan dalam keadaan wabah penyakit menular sehingga perlu diubah.
Dasar dari Peraturan Walikota ini adalah ; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 17 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Perwali No. 1.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat