Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 16.1 Tahun 2020

Program Konsultasi Pranikah Bagi Calon Pengantin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Konsultasi pranikah bagi calon pengantin dalam rangka pembinaan ketahanan keluarga dan pembangunan keluarga dilaksanakan dengan Program Sultanikah Capingan. Program Sultanikah Capingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat dilakukan melalui: a. penyusunan dan penerbitan Buku Saku Bagi Calon Pengantin; dan b. sosialisasi. Selain itu diatur tentang Penyusunanan Penerbitan Buku Saku; Pembagian BUku Saku; Sosialisasi; Tempat dan Pelaksanaan ; Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 16.1 Tahun 2020 tentang Program Konsultasi Pranikah Bagi Calon Pengantin
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
16.1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
22 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2020
Tanggal Berlaku
22 Juli 2020
Sumber
BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 24
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan