Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Konsultasi pranikah bagi calon pengantin dalam rangka pembinaan ketahanan keluarga dan pembangunan keluarga dilaksanakan dengan Program Sultanikah Capingan. Program Sultanikah Capingan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat dilakukan melalui: a. penyusunan dan penerbitan Buku Saku Bagi Calon Pengantin; dan b. sosialisasi. Selain itu diatur tentang Penyusunanan Penerbitan Buku Saku; Pembagian BUku Saku; Sosialisasi; Tempat dan Pelaksanaan ; Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat