perubahan-perwali-juklak-pembangunan-sarpras-kelurahan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6.1, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1.1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK: |
- a. bahwa petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan penggunaan dana alokasi umum tambahan yang selaras dengan program pemerintah pusat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pelayanan masyarakat di Kota Surakarta yang pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk melaksanakan optimalisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan agar bermanfaat bagi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan memiliki keterbatasan pengaturan terkait pemanfaatan dana kelurahan dalam keadaan wabah penyakit menular sehingga perlu diubah.
- Dasar dari Peraturan Walikota ini adalah ; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 17 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Perwali No. 1.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- 6 hlm
|