pedoman-sistem-prosedur-keuangan daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih, perlu dilakukan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk kesatuan pemahaman dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu disusun pedoman tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah agar terwujud keterpaduan dan keserasian dalam melaksanakan program dan kegiatan, sehingga tepat waktu, tepat mutu, tertib administrasi, tepat sasaran dan manfaat serta disiplin anggaran.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2017 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 46 hlm
|