Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan harga pasar serta adanya barang
dan honorarium Sub Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang belum
terakomodir pada Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah
Kata Semarang Tahun Anggaran 2010, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Standar Satuan Harga di
Lingkungan Pemerintah Kata Semarang Tahun Anggaran 2010, perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kata Semarang
Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 , Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Satuan Harga dilingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2010.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2010 diubah
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meringankan beban penduduk Kota
Semarang, beberapa ketentuan denda administratif terhadap
keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan dan Peraturan Walikota Nomor ZA
Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nornor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 , Undang-Undang Nornor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009,Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010,Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 2A Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yaitu tentang Pencatatan Biodata Penduduk WNI, Penerbitan KK baru, Perubahan KK, Penerbitan KTP, Pendaftaran kedatangan penduduk, Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNA yang memiliki lzin Tinggal Terbatas, Pendaftaran kedatangan penduduk WNA, Uang jaminan, Kedatangan penduduk WNI Tinggal Sementara, perubahan status warga negara, Pencatatan perkawinan dan Denda administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2019
PERWALI Kota Semarang No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
PERWALI Kota Semarang No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Mengubah :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kondisi pada beberapa Perangkat
Daerah, yang memerlukan penyesuaian antara pelaksanaan
kegiatan dan kebutuhan dana, maka perlu dilakukan
pergeseran antar rincian obyek belanja berkenaan dan antar
obyek belanja berkenaan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 4
Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Rincian Obyek Belanja
dan Antar Obyek Belanja, dinyatakan bahwa pergeseran
anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu diterbitkan Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2019;
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019 yang tertuang dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018 diubah.
116 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022
PERWALI Kota Semarang No. 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya
penyebaran Corona Virus Disease 2019 varian Omicron,
maka perlu meningkatkan penegakan disiplin melalui
penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan pemberian sanksi
tegas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 49
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam
Rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020; Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah
yang berkualitas dan kredibel, diperlukan peran serta
masyarakat dalam melakukan pengembangan potensi
wilayah melalui musyawarah perencanaan pembangunan
Kelurahan dan Kecamatan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017
tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah serta Pasal 33 ayat (5) dan Pasal 37
ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2
Tahun 2021 tentang Kecamatan, maka d
alam proses
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat
yang dilaksanakan melalui kegiatan musyawarah
perencanaan pembangunan daerah di Kecamatan serta
penentuan kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melalui kegiatan
rembug warga dan musyawarah pembangunan kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga
dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan
dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 74 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tahapan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab III Peserta Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab IV Pembiayaan Rembug Warga, Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab V Kerangka Anggaran Kegiatan Pembangunan Hasil Musrenbangkel dan Musrenbangcam
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
148 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesi Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
392 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa Taman Satwa merupakan wahana konservasi satwa, sarana pendidikan, penelitian dan rekreasi serta sebagai salah satu tempat wisata di Kota Semarang, sehingga keberadaan Taman Satwa Semarang perlu dipertahankan dan dijaga kelestariannya serta dikelola secara profesional;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi, pengelolaan Taman Satwa salah satunya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Taman Satwa Semarang harus dilakukan secara profesional dengan menganut prinsip tata kelola perusahaan yang baik guna menunjang pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perseroda yang berbadan hukum Perseroan Terbatas ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda);
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3419);
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4966);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
11. Peraturan PemerintahNomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, Dan Kendal Serta Penataan Kecamatan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3804);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
17. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5533)
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor199);
19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
20. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40);
21. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang tahun 2015 - 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 98);
22. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 113);
Perseroan Daerah sebagai pengelola lembaga konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Selain itu Perseroan Daerah juga mempunyai fungsi sebagai peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetic untuk mendukung populasi in-situ, sarana pendidikandan rekreasi yang sehat serta pelatihan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pembentukan Perseroan Daerah dengan tujuan:
a. meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian satwa;
b. menjadidaya tarik wisata unggulan;
c. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah; dan
d. meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Lingkup Usaha Perseroan Daerah meliputi:
a. konservasi dan penangkaran satwa;
b. edukasi; dan
c. jasa hiburan dan pariwisata.
Modal Dasar Perseroan Daerah sebesar Rp. 300.000.000.000,- (Tiga ratus milyar rupiah). Dari modal dasar tersebut disetor sebesar Rp. 195.290.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang harus disetor pada saat pendirian Perseroan Daerah.
Saham Perseroan Daerah terdiri dari saham prioritas dan saham biasa. Saham prioritas dimiliki oleh pendiri Perseroan Daerah. Saham biasa dapat diterbitkan apabila pihak lain menyertakan modalnya dalam Perseroan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organ Perseroan Daerah terdiri atas :
a. RUPS;
b. Direksi; dan
c. Dewan Komisaris.
Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perseroan Daerah berakhir. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
a. Laporan keuangan;
b. Laporan kegiatan;
c. Laporan pelaksanaan, tanggungjawab, sosial dan lingkungan;
d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi usaha kegiatan Perseroan Daerah;
e. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Gaji dan tunjangan anggota Direksi, gaji dan honorarium serta tunjangan bagi anggota komisaris untuk tahun yang baru lampau.
Laba Perseroan Daerah dan pembagiannya setiap tahun buku disahkan dan ditetapkan oleh RUPS. Laba Perseroan Daerah yang dibagi adalah Saldo Laba. Saldo Laba adalah hasil usaha tahun berjalan setelah dikurangi akumulasi kerugian periode sebelumnya.
Pembagian saldo laba digunakan untuk :
a. Deviden sebesar 55%
b. Cadangan umum sebesar 20%
c. Cadangan tujuan sebesar 15%
d. Dana Kesejahteraan sebesar 5%
e. Jasa Produksi sebesar 5%
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan Dacrah untuk rnemberikan jaminan dan.
kepastian pelayanan kepada mnsynrnkat diperlukan adanya
Standar Pelayanan Publik;
b. bahwa dengan telah ditetapkan nyn Peraturan Daerah Kota
Semarang Nnmnr 12 Tahun 2008 tentang Susttnan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang,
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2005
tentang Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kota Semarang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkernbangan keadaan sehingga perhr
ditinjau kemoalt:
c. bahwa sehubungan hal tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Standar
Pelayanan Publik Dinas Kcbudayaan dun Pariwisata Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006,Peraturari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010,Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.8&/HK.501/MKP/2010 ,Peraturan Mcntcri Kcbudoynnn dan Pariwisata Nomor PM.87 /HK.501/MKP/2010,Peraturan Mcnteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010,Peraturan Mentcri Kebudayaan clan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010,Peraturan Mcntert KP-hudayaan dan Pariwiaata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebue..h-1ymrn dan Pariwisata Nornor PM.92/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010, Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 3 Tahun 2010 dan Perwali Kota Semarang Nomor 30 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, visi, misi dan motto pelayanan, standar pelayanan publik dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
48 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendaftaran Surat Tanda Kebangsaan Kapal dengan Tonase Kotor Kurang dari 7 (<GT.7) di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan identitas terhadap Kapal yang berlayar
dan beroperasi di perairan laut, maka perlu diberikan surat tanda bukti
kebangsaan kapal;
b. bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,maka pelayanan dokumen Kapal dengan
tonase kotor kurang dari 7 (<GT.7) yang berlayar di Laut merupakan
kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Surat Tanda Bukti Kebangsaan
Kapal tersebut di atas,maka perlu adanya pengaturan pedoman pelaksanaan;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,maka perlu diterbitkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Cara Pendaftaran Surat Tanda
Kebangsaan Kapal dengan Tonase Kotor Kurang dari 7 (<GT.7) di Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, surat tanda kebangsaan kapal, tata cara pendaftaran, masa berlaku, kewajiban dan larangan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditingkatkannya Kelas Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Semarang dari Kelas C menjadi Kelas B Non Pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 194/MENKES/SK/II/2003 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Semarang Milik Pemerintah Kota Semarang serta dalam
rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu
menata kembali organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
disesuaikan dengan Kelas yang baru tersebut;
b. bahwa keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang merupakan
Lembaga Teknis Daerah, sehingga tidak lagi menjadi Unit Pelaksana Teknis
Dinas dari Dinas Kesehatan Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Komite Medik, Komite Keperawatan Dan Instalasi;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Dewan Penasehat;
8. Tata Kerja;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat