ABSTRAK: |
- a. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi
setiap orang yang pemenuhannya menjadi
tanggungjawab bersama antar individu, keluarga,
masyarakat dan pemerintah;
b. bahwa Kesehatan Ibu dan Anak merupakan bagian
terpenting dari kesehatan masyarakat;
c. bahwa Keselamatan Ibu dan Anak melalui suatu
pendekatan pelayanan yang menyeluruh dan
berkesinambungan merupakan faktor utama bagi
kehidupan keluarga dan masyarakat, karena tingkat
derajat kesejahteraan dan kesehatan keluarga dapat
diukur dari angka kematian ibu, angka kematian bayi
dan anak balita serta masalah gizi;
d. bahwa angka kematian ibu dan kematian bayi di Kota
Semarang masih memerlukan perhatian dan komitmen
bersama dari semua pihak dalam mendukung
tercapainya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan
Angka Kematian Bayi (AKB);
e. bahwa dalam rangka meningkatkan Keselamtan Ibu
dan Anak perlu dikembangkan jaminan dan kualitas
pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan
terpadu melalui program – program pembangunan
kesehatan dan program – program yang mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf
e, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Keselamatan Ibu dan Anak;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakrta;
3. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Penghapusan Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235),
sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perancanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
9. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
10. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2004 – 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967 );
12. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);13. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144);
14. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
15. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161);
16. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
17. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undanng
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679 );
18. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 Tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3079);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 Tentang
Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap,
Wonogiri, Jepara dan Kendal, serta Penataan
Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 89);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahaan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5542);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193 );
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
30. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan,
Penyelenggara Fasilitas Bagi Tenaga Kesehatan,
Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan,
Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan,
Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi
dan/atau Produk Bayi Lainnya yang dapat
Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air
Susu Ibu Eksklusif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 541);
31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
825);
32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
Neonatal Esensial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1185);33. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan
Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan
Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
135);
34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009
Nomor 5);
35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2013 Nomor 7);
36. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
KotaSemarang (Lembaran Daerah Kota Semarang
Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Semarang Nomor 22);
37. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penanggulangan HIV (Human
Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Aquired Immune
Deficiency Syndrome) (Lembaran Daerah Kota
Semarang Tahun 2013 Nomor 4)
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas dan tujuan, klasifikasi ibu dan klasifikasi umur anak,hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah,pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan,kerja sama lintas sektor, peran serta masyarakat,pembinaan, pengawasan, pelaporan, saknsi administrasi
|