Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015

Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan pengelolaan limbah tinja meliputi: a. perizinan pengelolaan limbah tinja; b. hak, kewajiban, dan larangan; c. peranserta masyarakat; d. kerjasama antar pemerintah dan kemitraan; e. pengawasan dan pengendalian; dan f. penegakan hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2015
Sumber
LD Tahun 2015 No 1/TLD No.96
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan