Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan pengelolaan limbah tinja meliputi: a. perizinan pengelolaan limbah tinja; b. hak, kewajiban, dan larangan; c. peranserta masyarakat; d. kerjasama antar pemerintah dan kemitraan; e. pengawasan dan pengendalian; dan f. penegakan hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat