Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa Semarang sebagai kota metropolitan yang religius berbasis
perdagangan dan jasa dengan karakteristik geografi yang terdiri dari
dataran, perbukitan dan pantai, dalam perkembangannya menghadapi
berbagai permasalahan lingkungan hidup yang mengakibatkan
menurunnya kualitas lingkungan hidup sehingga berpotensi mengancam
kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya;
b. bahwa sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan
lingkungan hidup Kota Semarang tersebut perlu dilakukan pengendalian
lingkungan hidup secara terpadu;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Pengendalian Lingkungan Hidup merupakan
urusan wajib Daerah, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah,
sehingga terwujud Kota Semarang yang aman, tertib, lancar, asri dan
sehat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur upaya terpadu untuk mencegah, menanggulangi,
dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, Dan Sasaran;
3. Sistem Dan Kebijakan Pengendalian Lingkungan Hidup;
4. Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Kewajiban;
5. Hak, Kewajiban, Dan Peranserta Masyarakat;
6. Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
7. Pengendalian Bencana;
8. Perizinan Dan Rekomendasi;
9. Dokumen Kajian Kelayakan Lingkungan Hidup;
10. Eko - Wisata;
11. Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
12. Laboratorium Lingkungan;
13. Kerjasama Dan Kemitraan;
14. Penerapan Insentif, Disinsentif, Dan Penghargaan;
15. Perjanjian Internasional;
16. Sanksi Administrasi;
17. Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
18. Pengawasan;
19. Ketentuan Penyidikan;
20. Pembiayaan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2007.
55 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Uang Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang
Pengelolaan uang Negara I Daerah, maka dalam rangk.a optimalisasi
pengelolaan uang daerah, diperlukan sistem pengelolaan yang ekonomis,
efisien, efektif, tertib, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab untuk
mewujudkan tujuan penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan uang daerah, maka Peraturan
Walikota Semarang Nomor 17 C Tahun 2008 tentang Pengelolaan Uang
Daerah perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diterbitkan
kembali Peraturan Walikota Semarang tentang Pengelolaan Uang Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peranturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, bendahara umum daerah, uang daerah, rekening milik bendahara umum daerah, bunga/jasa giro/ bagi hasil serta biaya pelayanan, uang persediaan satuan kerja perangkat daerah, perencanaan kas pemerintahan daerah, penyimpanan uang daerah, pengelolaan kelebihan kas, pertanggungjawaban, akuntasi dan pelaporan keuangan daerah, pengawasan pengelolaan uang daerah, sanksi dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2010.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu di Kota Semarang mengatur bahwa
peninjauan tarif retribusi dilaksanakan paling lama 3
(tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian serta penetapan tarif
retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan
Walikota; bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di
Kota Semarang khususnya Pasal 9 ayat (5) yang
mengatur tetang struktur dan besarnya tarif retribusi
izin mendirikan bangunan, yaitu ketentuan tentang
Harga Satuan bangunan gedung (HSbg) dan Harga
Satuan prasarana bangunan gedung (HSpbg) serta
besarnya biaya pengadministrasian IMB, tercantum
dalam Lampiran III perlu ditinjau kembali besaran
tarifnya karena sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan perekonomian dan biaya penyediaan
layanan makin meningkat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan
Tarif Retribusi lzin Mendirikan Bangunan di Kota
Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16Tahun 1976 ; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besarnya Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil dalam mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan, selain jabatan struktural dan jabatan
fungsional tertentu perlu dikembangkan jabatan
fungsional umum;
b. Bahwa dalam rangka kelancaran, efektifitas dan
efisiensi pelaksanaan tugas jabatan fungsional umum
maka perlu adanya pengaturan jabatan fungsional
umum untuk memberikan penegasan tentang tugas
dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa un tuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Semarang tentang Jabatan
Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2011,Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2008 ,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan,penamaan jabatan fungsional umum, pengangkatan jabatan fungsional umum, pemindahan, formasi jabatan, monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak
karena pertumbuhan ekonomi dan tingginya inflasi
serta untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam
membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Pemerintah Kota
Semarang perlu memberikan pembebasan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 120 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada wajib pajak dengan NJOP sampai dengan Rp250.000.000,00. Pembebasan tersebut diberikan secara otomatis dan 100% dari PBB yang seharusnya terutang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2020 dicabut.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Pangan Lokal di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa potensi bahan pangan lokal yang ada di
Kota Semarang perlu dikelola dan dikembangkan
secara instensif dan ekstensif dengan sebaikbaiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan
masyarakat sekaligus dalam rangka
penganekaragaman konsumsi pangan berbasis
sumber daya lokal; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
ketersediaan dan pengembangan pangan lokal di
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Pengembangan Pangan Lokal di Kota Semarang.
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Produksi dan Ketersediaan Pangan Lokal
Bab IV Distribusi Pangan Lokal
Bab V Pemanfaatan Pangan Lokal
Bab VI Perbaikan Mutu dan Keamanan Pangan Lokal
Bab VII Penganekaragaman Konsumsi Pangan Lokal
Bab VIII Sosialisasi dan Promosi Pangan Lokal
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Monitoring dan Evaluasi
Bab XI Kerja Sama
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang No. 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pengusulan dan Persetujuan Kegiatan Tahun Jamak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah serta memperhatikan perkembangan kegiatan yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, maka perlu disusun suatu mekanisme untuk penyelesaian pekerjaan yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran dengan tahun jamak;
Dasar hukum Peraturan Walikota adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepoteisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di wilayah Kotamadya Dati II Semarang dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keaungan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahin 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akural pada Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sistem Prosedur Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Semarang;
Dalam Peraturan Walikota ini menjelaskan tentang Mekanisme Pengususlan dan Persetujuan kegiatan tahun jamak yang merupakan kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak yang dalam hal ini tujuan utamanya untuk meberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan, serta pembiayaan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran sehingga pelaksanaannya dilakukan melalui Kontrak Tahun Jamak. Tanggungjawab terhadap pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dengan mengajukan Surat Usulan tertulis kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pengajuan usulan Kegiatan Tahun Jamak ini dilakukan untuk menganggarkan Kegiatan Tahun Jamak tersebut pada tahun anggaran berikutnya. Kemudian Kegiatan Tahun Jamak yang diusulkan oleh Walikota kepada DPRD dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Walikota dan DPRD. Kegiatan Tahun jamak yang telah disetujui dicantumkan dalam RKA Perangkat Daerah untuk menjadi prioritas yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab Perangkat Daerah untuk menganggarkannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2024
PERWALI Kota Semarang No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Atau bentuk Lain Yang Sederajat Di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan
pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain
yang sederajat perlu dilakukan secara objektif,
transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan
guna mengakomodir perkembangan layanan pendidikan
di masyarakat; bahwa berdasarkan kondisi, perkembangan jaman dan
relevansi peraturan perundang-undangan dengan
penerimaan peserta didik baru, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah
Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Atau Bentuk Lain
yang Sederajat di Kota Semarang sebagaimana telah
diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota
Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Semarang tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 76 tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 79 tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 65 tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penyisipan angka 25a, 25b, 25c dan 25d pada Pasal 1, penghapusan angka 28b Pasal 1, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11, penyisipan Pasal 11A, penghapusan Pasal 13B, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2023 diubah.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan
ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras,
seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu ditetapkan
kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang, maka Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kota Semarang Tahun 2000 – 2010 perlu untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2011 – 2031.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan in mengatur hasil perencanaan wujud struktur ruang dan pola ruang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Kebijakan Dan Strategi;
3. Rencana Struktur Ruang;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Kawasan Strategis;
6. Arahan Pemanfaatan Ruang;
7. Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
8. Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat;
9. Pengawasan Penataan Ruang;
10. Koordinasi Penataan Ruang;
11. Penyelesaian Sengketa;
12. Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Semarang Tahun 2000 – 2010
186 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Semarang Kepada Perusahan Daerah Air Minum
Kota Semarang Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan dan meningkatkan pelayanan
Perusahan Daerah Air Minum kota Semarang kepada
masyarakat Kota Semarang dalam memenuhi kebutuhan air
bersih serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
diperlukan penambahan penyertaan modal daerah kepada
Perusahaan daerah Air Minum kota Semarang ;
b. bahwa untuk melakukan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota semarang tentang
Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota semarang
kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan in mengatur pengalihan kepemilikan barang milik daerah
dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak bisa dipisahkan
menjadi kekayaan yang tidak dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah kepada Perusahaan daerah Air Minum Kota semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Besaran;
4. Sumber Dana;
5. Pengawasan;
6. Laba;
7. Pertanggungjawaban;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat