Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2010

Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kota Semarang Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan in mengatur pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak bisa dipisahkan menjadi kekayaan yang tidak dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada Perusahaan daerah Air Minum Kota semarang. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Tujuan; 3. Besaran; 4. Sumber Dana; 5. Pengawasan; 6. Laba; 7. Pertanggungjawaban; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kota Semarang Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2010
Tanggal Berlaku
27 Desember 2010
Sumber
LD.2010/No.13
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan