Peranturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, bendahara umum daerah, uang daerah, rekening milik bendahara umum daerah, bunga/jasa giro/ bagi hasil serta biaya pelayanan, uang persediaan satuan kerja perangkat daerah, perencanaan kas pemerintahan daerah, penyimpanan uang daerah, pengelolaan kelebihan kas, pertanggungjawaban, akuntasi dan pelaporan keuangan daerah, pengawasan pengelolaan uang daerah, sanksi dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat