Peraturan ini mengatur upaya terpadu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan fungsi lingkungan hidup. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan, Dan Sasaran; 3. Sistem Dan Kebijakan Pengendalian Lingkungan Hidup; 4. Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Kewajiban; 5. Hak, Kewajiban, Dan Peranserta Masyarakat; 6. Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup; 7. Pengendalian Bencana; 8. Perizinan Dan Rekomendasi; 9. Dokumen Kajian Kelayakan Lingkungan Hidup; 10. Eko - Wisata; 11. Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 12. Laboratorium Lingkungan; 13. Kerjasama Dan Kemitraan; 14. Penerapan Insentif, Disinsentif, Dan Penghargaan; 15. Perjanjian Internasional; 16. Sanksi Administrasi; 17. Penyelesaian Sengketa Lingkungan; 18. Pengawasan; 19. Ketentuan Penyidikan; 20. Pembiayaan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat