Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan in mengatur hasil perencanaan wujud struktur ruang dan pola ruang. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Kebijakan Dan Strategi; 3. Rencana Struktur Ruang; 4. Rencana Pola Ruang; 5. Rencana Kawasan Strategis; 6. Arahan Pemanfaatan Ruang; 7. Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 8. Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat; 9. Pengawasan Penataan Ruang; 10. Koordinasi Penataan Ruang; 11. Penyelesaian Sengketa; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2011
Tanggal Berlaku
30 Juni 2011
Sumber
LD.2011/No.61
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 85 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2000 – 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan