Peraturan in mengatur hasil perencanaan wujud struktur ruang dan pola ruang. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Kebijakan Dan Strategi; 3. Rencana Struktur Ruang; 4. Rencana Pola Ruang; 5. Rencana Kawasan Strategis; 6. Arahan Pemanfaatan Ruang; 7. Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 8. Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat; 9. Pengawasan Penataan Ruang; 10. Koordinasi Penataan Ruang; 11. Penyelesaian Sengketa; 12. Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat