Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1992/No.15 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan
Bangunan Yang Diterima Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Untuk Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah
kelurahan secara berdayaguna diperlukan sumber dana
yang pasti dan memadai;
b. bahwa sumber dana tersebut perlu diupayakan dari
penyisihan sebagai hasil penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan yang diterima Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang;
c. bahwa penambahan sumber dana tersebut pada butir b,
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintahan Nomor 47 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Penyisihan sebagian pajak yang objeknya terdiri dari
Bumi dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
Nomor 12 Tahun 1985. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Penyisihan Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1992.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1993/No.19 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan
yang perlu dipelihara secara terus menerus baik oleh
Pemerintah Daerah maupun masyarakat sendiri demi
tercapainya lingkungan yang bersih dan sehat;
b. bahwa pada hakekatnya kebersihan lingkungan bukan
saja menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi
juga merupakan tanggung jawab seluruh warga
masyarakat sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan
kebersihan yang mencerminkan kegotong-royongan
selaras dengan perkembangan dan pembangunan kota;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pengaturan
Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan
Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, yang telah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
perlu ditinjau kembali;
d. bahwa untuk meiaksanakan maksud tersebut di atas,
maka dipandang perlu untuk mengaturnya kembali
dalam Peraturan Daerah yang baru.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan
Pemerintah nomor 16 Tahun 1976; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1993.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1977 tentang
Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang dan Pengurasan
Sumur Tinja dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan daerah Nomor 2
Tahun 1988
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produktivitas ternak
dan melindung masyarakat dari bahaya residu dan cemaran mikroba
yang terkandung didalamnya sebagai akibat perlakuan selama produksi
dan peredaran bahan pangan asal hewan;
b. bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah serta memperhatikan tuntutan kebutuhan
dan dinamika masyarakat, maka Peraturan Daerah Kotamadya
Semarang Tahun 1970 tentang memotong dan memeriksa hewan serta
tentang memeriksa dan menjual daging dalam Daerah Kotamadya
Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Kesehatan
Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur status fisik dan mental dari hewan berdasarkan pemeriksaaan,
dinyatakan sehat yaitu tidak mengidap penyakit dan tidak tertular penyakit dalam
tubuhnya, tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada hewan lain dan kepada
manusia (zoonosis) serta dapat berproduksi secara optimal sebagai penghasil bahan
pangan asal hewan maupun produk asal hewan; segala urusan yang berhubungan dengan
hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak
langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kesehatan Hewan;
3. Kesehatan Masyarakat Veteriner.
4. Sanksi Administratif;
5. Ketentuan Penyidikan;
6. Ketentuan Pidana;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Semarang
tentang Memotong dan Memeriksa Hewan serta tentang Memeriksa dan Mensual Daging
dalam Daerah Kotamdaya Semarang Tanggal 14 Juli 1970.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan pajak daerah di Kota Semarang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah khususnya bidang pariwisata, yaitu hiburan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 telah mengakibatkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf g UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur tentang permainan golf sebagai objek pajak hiburan tidak memiliki kekuatan hukum, maka Peraturan Daerah Kota Semarang No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan perlu ditinjau kembali.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945.
UU No.16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perda Kota Semarang No.11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang No.5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang No.11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda No.3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.
Perda Kota Semarang No.6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005-2025. Perda Kota Semarang No.6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan :
- Pasal 1 tentang Ketentuan Umum
- Pasal 3 tentang Objek Pajak Hiburan
- Pasal 5 tentang Dasar Pengenaan Pajak Hiburan
- Pasal 6 tentang Tarif Pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kota Semarang No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/No.25 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun
1981 tentang Pemeriksaan dan Pemasangan Label pada Alamat
Pemadam Kebakaran sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 12 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1981
tentang Pemeriksaan dan Pemasangan Label pada Alat Pemadam
Kebakaran perlu disesuaikan;
b bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf
a diatas perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun
1988.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemrintah Daerah
terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh
masyarakat. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut Pasal 6 Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1993 tentang perubahan Kedua
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1981 tentang
Pemeriksaan Dan Pemasangan Label Pada Alat Pemadam Kebakaran
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sesuai dengan Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah khususnya
untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas
nyata dan bertanggung jawab, maka
diperlukan pengaturan hak dan kewajiban
dibidang Keuangan Daerah ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas, maka perlu mengatur dan menetapkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Keuangan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur semua hak dan kewajiban daerah
dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
yang dapat dinilai dengan uang, yaitu kas, setara kas, dan
barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dalam kerangka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kekuasaan Atas Keuangan Daerah;
3. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
4. Tahun Anggaran;
5. Penerimaan Daerah;
6. Belanja Daerah;
7. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Dan
Pemerintah Kota/Kabupaten;
8. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah
Dengan Unit-Unit Usaha Kecil (Uuk) , Bumn, Bumd,
Perusahaan Swasta Dan Organisasi Masyarakat;
9. Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah Dengan
Pemerintah Dan Atau Lembaga Luar Negeri;
10. Sanksi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan ) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota I
(Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur
Dan Kecamatan Semarang Selatan)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Semarang, maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih
terinci, terarah, terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan
dalam rencana kota yang lebih bersifat operasional.
b bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah
Kota I (BWK I) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan Semarang Tengah,
Kecamatan Semarang Timur Dan Kecamatan Semarang Selatan)
Tahun 1995 – 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.
c bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas,
maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah
Kota I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur
Dan Kecamatan Semarang Selatan) Tahun 2000 - 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan
Kecamatan Semarang Selatan ) Tahun 1995 - 2005
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah Kota
Semarang dalam kurun waktu 20 tahun dapat terarah,
berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat
mengakomodasikan kepentingan masyarakat, maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD);
b. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 – 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota
Semarang Tahun 2005 – 2025.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Program Pembangunan Daerah;
3. Pengendalian Dan Evaluasi;
4. Ketentuan Penutup.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur dokumen
perencanaan pembangunan daerah Kota Semarang untuk periode 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2010.
128 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa agar kekayaan daerah mempunyai nilai ekonomis yang
cukup tinggi dan dimanfaatkan lebih optimal, maka perlu
dipertahankan fungsi dan keberadaannya;
b. bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka diperlukan biaya operasional yang memadai
yang didapat dengan menyesuaikan tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah dengan mengatur kembali Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa/pelayanan yang
khusus disediakan, dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi/badan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek Dan Subyek Retribusi
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan
12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kadaluwarsa;
16. Sanksi Administrasi
17. Ketentuan Penyidikan
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penginapan; dan
2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah.
53 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana , Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya keadilan,
kesetaraan, perlindungan hukum dan kepastian hukum
bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam
penyelenggaraan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan,
dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa
serta Kawasan Industri, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Mekanisme
dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan,
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, dan
Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan
Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, Dan
Pengelolaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan yaitu tentang ketentuan umum, kewajiban pengembang kawasan dan tanah peruntukan PSU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2021.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat