Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan dan Utilitas Kawasan Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa serta Kawasan Industri, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 , Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara dan mekanisme penyediaan PSU oleh pengembang, tata cara dan mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, PSU yang ditelantarkan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pada Satuan Pendidikan Swasta
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dinyatakan bahwa objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan perkembangan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Swasta, Sekolah Menengah Pertama Swasta, Sekolah Menengah Atas Swasta dan sejenisnya sebagai institusi yang dalam menjalankan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain untuk menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pada Satuan Pendidikan Swasta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengenaan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada satuan pendidikan swasta dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kota Semarang masuk dalam kategori perlu ditingkatkan berdasarkan penghitungan dana insentif daerah pada kategori pelayanan dasar publik;
b. bahwa berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per Kelurahan di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020, Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Walikota Semarang Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan Lampiran IV - Kerangka Anggaran Kegiatan Pembangunan Hasil Musrenbangkel Tahun 2020, dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Walikota Semarang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2020.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. 2020/ No 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak;
b. bahwa agar penanganan perlindungan anak lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih sistematik, maka perlu dibentuk Unit Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Unit Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, layanan, tugas dan tujuan, susunan organisasi, keanggotaan, keanggotaan, tata kerja, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD. 2020/ No 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan kondisi saat ini, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 65 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020 perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020 yaitu tentang :
Lampiran I - Satuan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020 diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
Lampiran II - Standarisasi Biaya Kegiatan diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
Lampiran III - Standarisasi Biaya Pemeliharaan dan Sewa diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020
109 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penatausahaan keuangan di Pemerintah Kota Semarang dipandang perlu untuk mengembangkan tanda tangan elektronik pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai dengan proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang semula tandatangan manual menjadi tandatangan elektronik;
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang yaitu diantara Pasal 45 dan Pasal 46 yaitu Pasal 45A dan Pasal 45B yitu tentang prosedur penerbitan dan penandatangana SPM secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggembokan dan Pemindahan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas jalan di Kota Semarang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu mengatur tata cara penggembokan dan pemindahan kendararaan bermotor yang mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas maka perlu menatapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Penggembokan dan Pemindahan Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 75 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penggembokan roda kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan bermotor dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2020
PERWALI Kota Semarang No. 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang diubah sebagian
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD No 28/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencegah bertambahnya kasus dan mencegah meningkatnya angka kematian akibat penyebaran wabah Corona Vints Di.sea.se 2019 (COVID-I9) di Kota Semarang, maka perlu ada upaya kebijakan yang tegas untuk membatasi kegiatan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronn Virus Di.sease 2019 (COVID-I9) di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2018, UU Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 50 Tahun 1992, PP Nomor 21 Tahun 2008, PP Nomor 22 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 21 Tahun 2020, Perpres Nomor 17 Tahun 2018, Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomro 9A Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan sosial, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kota menjadi bersih dari kabel udara dan pengaturan penataan infrastruktur pasif telekomunikasi saluran serat optik bersama bawah tanah sehingga selaras dengan kaidah tata ruang kota, maka perlu dilakukan penataan penggelaran infrastruktur pasif telekomunikasi saluran serat optik bersama bawah tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Infrastuktur Telekomunikasi Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi saluran serat optik bersama bawah tanah, perizinan, kerja sama penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi saluran serat optik bersama bawah tanah, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan status tanggap darurat di Kota Semarang melalui Keputusan Walikota Semarang Nomor 443/277 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang dan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai yaitu tentang Jenis pengeluaran yang dikecualikan melalui sistem pengeluaran Non Tunai dan waktu penerapan Sistem Penerimaan Pendapatan secara Non Tunai untuk retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat