Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020 yaitu tentang : Lampiran I - Satuan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2020 diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini. Lampiran II - Standarisasi Biaya Kegiatan diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini. Lampiran III - Standarisasi Biaya Pemeliharaan dan Sewa diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat