ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak;
b. bahwa agar penanganan perlindungan anak lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih sistematik, maka perlu dibentuk Unit Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Unit Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif Kota Semarang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, layanan, tugas dan tujuan, susunan organisasi, keanggotaan, keanggotaan, tata kerja, pembiayaan dan ketentuan penutup.
|