Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi saluran serat optik bersama bawah tanah, perizinan, kerja sama penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi saluran serat optik bersama bawah tanah, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat