Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Kota Semarang dalam memenuhi kebutuhan air bersih guna
mencapai masyarakat yang sehat dan sejahtera serta
meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan
Perusahaan Daerah pengelola air minum yang profesional;
b. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang belum
memiliki nama sebagai identitas Perusahaan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun
2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 13
Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor
11) perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapakali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal
Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Pendirian, Logo Dan Tempat Kedudukan;
3. Azas, Tujuan, Ruang Lingkup Dan Penugasan;
4. Modal;
5. Organ Pdam Tirta Moedal;
6. Dewan Pengawas;
7. Direksi;
8. Rapat Tahunan;
9. Tahun Buku, Anggaran, Laporan Tahunan;
10. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
11. Jasa Produksi;
12. Kepegawaian;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi;
15. Asosiasi;
16. Kerjasama;
17. Ketentuan Tarif;
18. Perubahan Status Perusahaan;
19. Perubahan Status Aset Perusahaan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan Kota
Semarang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan,
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan
oleh Pemerintah Kota Semarang adalah pengelolaan
keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta
perkembangan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai
lagi maka perlu ditinjau kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV (Human Immunodeficiency Virus) Dan
Aids (Acquired Immune Deficiency Syndrome)
ABSTRAK:
a. bahwa HIV (Human Immunodeficiency Virus) merupakan virus
perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya
sangat sulit dipantau, dan apabila virus tersebut tidak
dikendalikan dalam jangka waktu tertentu dapat berkembang
menjadi AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome),
sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat
dan kelangsungan peradaban manusia;
b. bahwa penularan HIV (Human Immunodeficiency Virus)
semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas
usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga
memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis,
komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
c. bahwa Kota Semarang merupakan salah satu Kota di Jawa
Tengah yang mendapat perhatian khusus atas perkembangan
HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired
Immune Deficiency Syndrome) yang memperlihatkan
kecenderungan semakin memprihatinkan dimana jumlah
kasus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS
(Acquired Immune Deficiency Syndrome) terus meningkat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang penanggulangan HIV (Human
Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired Immune
Deficiency Syndrome).
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Penaggulangan virus
yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem
kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh
berbagai macam penyakit.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Penularan Hiv Dan Aids;
4. Penyelenggaraan Penanggulangan Hiv Dan Aids;
5. Perlindungan Sosial;
6. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
7. Komisi Penanggulangan Aids;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembiayaan;
10. Pembinaan Dan Pengawasan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial bagi setiap
orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis
diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan setiap
orang untuk membiasakan pola hidup sehat;
b. bahwa merokok menyebabkan terganggunya atau
menurunnya kesehatan perokok maupun masyarakat yang
bukan perokok akibat ikut terpapar asap rokok orang lain;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan Pasal 115 ayat (2) mewajibkan kepada Pemerintah
Daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di
wilayahnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur ruangan atau
area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan,
promosi dan/atau penggunaan rokok.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup;
3. Hak Dan Kewajiban;
4. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok;
5. Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
6. Pengendalian Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
7. Pembinaan Dan Pelaporan;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Sanksi Administratif;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting
bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan
pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil
dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang
menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa hak atas air tanah adalah hak guna air yang
pengelolaannya didasarkan atas asas kelestarian,
keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan
keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan
akuntabilitas;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2008 tentang Air Tanah, Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan Air
Tanah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur upaya merencanakan,
melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air
tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Kewenangan;
4. Pengelolaan;
5. Perizinan;
6. Sistem Informasi Air Tanah;
7. Pembiayaan;
8. Pemberdayaan, Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan
pembinaan, pengaturan, perencanaan, pengendalian
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame
sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban
umum, lebih meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat secara transparan, terbuka dan adil,
maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8
Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Reklame perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
maka perlu mengatur dan membentuk kembali
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun
2012.
Peraturan ini mengatur kegiatan atau aktivitas yang
berhubungan dengan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan
corak ragamnya dirancang untuk t
ujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum
terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca,
didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Perencanaan Dan Penataan Reklame;
3. Penyelenggaraan Reklame;
4. Perijinan Reklame;
5. Pengawasan;
6. Penyidikan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Mencabut Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelengaraan Reklame
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum
Walikota Dan Wakil Walikota Semarang
Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kegiatan pemilihan umum
Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2015
merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang
sesuai dengan asas demokrasi merupakan salah satu
kewenangan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan merupakan bagian dari
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 172 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah
dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai
kebutuhan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Semarang Tahun 2015 yang dananya tidak
dapat disediakan dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 63
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pembentukan Dana Cadangan harus ditetapkan dalam
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Tahun 2015.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur dana yang disisihkan untuk mendanai
kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran dalam hal ini Pemilihan Umum untuk memilih
Walikota dan Wakil Walikota secara Demokratis langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dana Cadangan;
3. Tujuan Dana Cadangan;
4. Besaran Dan Sumber Dana Cadangan;
5. Penempatan Dana Cadangan;
6. Pelaksanaan Dana Cadangan;
7. Pertanggungjawaban;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Semarang Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan dan meningkatkan
pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Semarang kepada masyarakat Kota Semarang dalam
memenuhi kebutuhan air bersih serta meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, diperlukan penambahan
pernyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kota Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Semarang kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kota SemarangTahun 2012.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2012..
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang
milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang
tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Jumlah Tambahan Modal Disetor;
4. Sumber Dana;
5. Pengawasan;
6. Laba;
7. Pertanggungjawaban;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta dalam
rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi,
maka perlu dilakukan penataan kembali Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Semarang;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur Aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan
tugas Walikota dalam menegakkan Peraturan Daerah, dan
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta
perlindungan masyarakat.
Hal Yang Diatur :
1. Pembentukan;
2. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Semarang
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15
Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana
Harian Badan Narkotika Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional diamanatkan pembentukan
Badan Narkotika Nasional Kota (BNN Kota) sebagai
Instansi Vertikal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota
Semarang yang merupakan dasar pembentukan
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
sebagai perangkat daerah Kota Semarang perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor
15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat