pengelolaan-keuangan-daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11
Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan Kota
Semarang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan,
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan
oleh Pemerintah Kota Semarang adalah pengelolaan
keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta
perkembangan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai
lagi maka perlu ditinjau kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010.
- Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
- 22 Halaman
|