pencabutan-peraturan-daerah-badan-narkotika
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15
Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana
Harian Badan Narkotika Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional diamanatkan pembentukan
Badan Narkotika Nasional Kota (BNN Kota) sebagai
Instansi Vertikal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota
Semarang yang merupakan dasar pembentukan
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
sebagai perangkat daerah Kota Semarang perlu
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor
15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Semarang
- 5 Halaman
|