PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PADA PUSKESMAS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum dimana komponen biaya untuk
pelayanan kesehatan pada puskesmas berdasarkan
jenis tindakan dan layanan yang diberikan;
b. bahwa sehubungan dengan tidak masuknya rincian
biaya bahan bakar minyak pada pelayanan rujukan
dan jasa pelayanan laboratorium pada pelayanan
rawat inap pada Lampiran Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 7 Tahun 2015, maka perlu dilakukan
penyesuaian berdasarkan Peraturan PerundangUndangan;
c. bahwa atas dasar tersebut pada huruf a dan huruf b,
maka Peraturan Bupati Soppeng Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada
Puskesmas perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan komponen biaya dan pola pembagian jasa
pelayanan kesehatan;
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan
huruf c, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentangJaminan Kesehatan (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor
29)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Dana dan Pemanfaatan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas
Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1400);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1287);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Soppeng;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
BAB IV
SUMBER DANA,PENYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
NOMOR 20 TAHUN 2015
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 20 Tahun 2022
TATA CARA PENYUSUNAN SATUAN STANDAR HARGA BARANG DAN JASA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYUSUNAN SATUAN STANDAR HARGA BARANG DAN JASA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Satuan Standar Harga
Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
khususnya yang berkaitan dengan harga satuan barang
dan jasa perlu mengatur beberapa komponen dan cara
kerja penyusunan sebagai pedoman kerja penyusunan
Satuan Standar Harga Barang dan Jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Satuan
Standar Harga Barang dan Jasa;.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik
Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Pengelola Barang Milik Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna barang, Unit kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Barang milik daerah, Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Milik Daerah,
Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pembantu, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Daftar barang milik daerah, Standar Satuan Harga, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Standar Satuan Harga di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PEMBENTUKAN TIM SURVEI SKPD. BAB IV PENYUSUNAN SSH. BAB V
PENETAPAN STANDAR HARGA SATUAN
BARANG DAN JASA. BAB VI
PERUBAHAN STANDAR SATUAN HARGA
BARANG DAN JASA. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 20 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Sekretariat Daerah telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah; b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Sekretariat Daerah
sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Perangkat Daerah, Pejabat Pembina Kepegawaian,Pejabat yang Berwenang ,Tugas, Fungsi, Uraian Tugas.
BAB II KEDUDUKAN. BAB III
SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu
Sekretaris Daerah, Bagian Kedua
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Ketiga Bagian Pemerintahan, Bagian Keempat
Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Kelima
Bagian Hukum, Bagian Keenam
Asisten Perekonomian dan Pembangunan , Bagian Ketujuh
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Kedelapan
Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Kesembilan Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Kesepuluh Asisten Administrasi Umum, Bagian Kesebelas
Bagian Organisasi, Bagian Kedua Belas Bagian Umum Dan Protokol, Bagian Ketiga Belas Bagian Perencanaan Dan Keuangan. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,Bagian Kedua Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN.BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021 Nomor 62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 21 Tahun 2015
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR : 11/ PER-BUP/ V/ 20148 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR : 11/ PER-BUP/ V/ 20148
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka konsistensi penjabaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2011-2015, sesuai
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011
tentang RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2011 - 2015, maka
dipandang perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2015;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah
dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas
daerah, maka Peraturan Bupati Soppeng Nomor: 11/ PER-BUP/ V/
20148perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan huruf b
diatas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4406);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4693);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2015;
14. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat
DPRD dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Soppeng;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Soppeng Tahun
2005-2025;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2011-2015;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng Tahun
2012-2032;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
Anggaran 2015;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Pemerintah Kabupaten
Soppeng;
25. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Kabupaten Soppeng;
26. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46/PER-BUP/XII/2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2015.
PERATURAN BUPATI SOPPENG TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 11/ PER-BUP/ V/ 20148TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
SOPPENG TAHUN 2015
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 11/ PERBUP/ V/ 20148tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Soppeng Tahun 2015 diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 21 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi,2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi, 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang , Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II
KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Kedua, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Ketiga
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Bagian Keempat
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI TATA KERJA
Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN.BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2021 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 21 Tahun 2022
PEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA, RENCANA AKSI, PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA, TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA, RENCANA AKSI,
PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA, TATA CARA REVIU ATAS
LAPORAN KINERJA DAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan Perjanjian Kinerja,
Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah,
maka diperlukan pedoman penyusunan laporan dimaksud; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi,
Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1842); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
99), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Perjanjian kinerja, Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah, Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah, Perjanjian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara
Eselon II non Kepala Perangkat Daerah, Perjanjian Kinerja Administrator setara Eselon III, Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV Kepala Unit
Pelaksana Teknis, Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV, Rencana Aksi atas Kinerja, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja, Reviu, Unit Kerja. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV
PERJANJIAN KINERJA Bagian Kesatu
Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah. Bagian Kedua
Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah. Bagian Ketiga
Perjanjian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II
non Kepala Perangkat Daerah. Bagian Keempat
Perjanjian Kinerja Administrator setara Eselon III. Bagian Kelima
Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV
Kepala Unit Pelaksana Teknis. Bagian Keenam
Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV/Sub Koordinator. Bagian Ketujuh
Perjanjian Kinerja Pelaksana/Individu. BAB V
PENYESUAIAN PERJANJIAN KINERJA. BAB VI
RENCANA AKSI. BAB VII
PENGUKURAN KINERJA.
BAB VIII
EVALUASI INTERNAL. BAB IX
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT DAERAH Bagian Kesatu
Laporan Kinerja Pemerintah Daerah. Bagian Kedua
Laporan Kinerja Perangkat Daerah. BAB X
TATA CARA REVIU LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH. BAB XI
PELAKSANAAN EVALUASI AKIP. BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
115
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 22 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Inspektorat Daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja pada Inspektorat Daerah; b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Inspektorat
Daerah sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat
Daerah ; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah, Kepala Inspektorat Daerah, Sekretariat, Inspektur Pembantu, Sub Bagian, Auditor, Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), Jabatan fungsional , Jabatan pelaksana, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Inspektur, Bagian Kedua
Sekretariat, Bagian Ketiga Inspektur Pembantu Wilayah I, II dan III, Bagian Keempat
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan Dan Investigasi, Bagian Kelima
Kelompok Jabatan Fungsional Bidang Pengawasan. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL LAINNYA DAN PELAKSANA. BAB VI TATA KERJA. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN .BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng (Berita
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 44) di cabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 22 Tahun 2020
PEDOMAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU BIDANG INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2020/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU BIDANG INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti penugasan di
Bidang Investigasi serta dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara efisien dan efektif sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu adanya
Pedoman Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
(Bidang Investigasi) bagi Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah
Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode
Etik Pejabat Pengawas Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Organisasi
dan tata Kerja inspektorat Propinsi dan
Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 125);
KEBIJAKAN PENGAWASAN
Pasal 2
Pedoman Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Bidang Investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 sebagaimana yang tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
94 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 22 Tahun 2022
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang
mengatur tentang perilaku pelaksana dalam pelayanan; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik dimana terdapat aspek
penilaian terhadap perilaku dan kode etik pelaksanan
layanan; Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik guna mewujudkan pelayanan yang prima, perlu
disusun aturan perilaku dan kode etik dalam
melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pelayanan Publik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
1 Tahun
2022
tentang
Hubungan
Keuangan
antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135), juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 99) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 93 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2017 Nomor 93); 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2018 Nomor 18); 12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021 Nomor 62).
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Balai Penyuluhan Pertanian, Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik, Kepala Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pelaksana Pelayanan Publik, Kode Etik Pelayanan Publik, Masyarakat, Standar Pelayanan Publik, Pengaduan, Survei Kepuasan Masyarakat, Pelayanan Prima, Profesionalisme Sumber Daya Manusia, Standar Operasional Prosedur, Kearifan lokal. BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
LANDASAN KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK.
BAB V
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK.
BAB VI
BUDAYA PELAYANAN. BAB VII
PENGHARGAAN. BAB VIII
PENGAWASAN DAN SANKSI. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENAGA AHLI PADA STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan
Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah
menegaskan bahwa Tenaga Pelaksana bertugas
menyediakan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh Staf
Ahli sesuai kebutuhan; Bahwa dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan
dan target pembangunan daerah sesuai dengan visi
misi Kepala Daerah, Staf Ahli perlu dibantu oleh
Tenaga Ahli; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tenaga Ahli
pada Staf Ahli Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi. 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan
Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021-2026; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 16. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Staf Ahli Bupati, Pejabat Tata Usaha Staf Ahli, Tenaga Ahli, Standar kompetensi. BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN. BAB III
PENGANGKATAN. BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI. BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Bagian Kesatu
Wewenang. Bagian Kedua
Tanggung Jawab. BAB VI
TATA KERJA. BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu
Hak. Bagian Kedua
Kewajiban Bagian Kedua
Kewajiban.
BAB VIII
PEMBIAYAAN. BAB IX
MASA KERJA DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu
Masa Kerja. Bagian Kedua
Pemberhentian. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat