Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Perangkat Daerah, Pejabat Pembina Kepegawaian,Pejabat yang Berwenang ,Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Sekretaris Daerah, Bagian Kedua Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Ketiga Bagian Pemerintahan, Bagian Keempat Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Kelima Bagian Hukum, Bagian Keenam Asisten Perekonomian dan Pembangunan , Bagian Ketujuh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Kedelapan Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Kesembilan Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Kesepuluh Asisten Administrasi Umum, Bagian Kesebelas Bagian Organisasi, Bagian Kedua Belas Bagian Umum Dan Protokol, Bagian Ketiga Belas Bagian Perencanaan Dan Keuangan. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,Bagian Kedua Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN.BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat