Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah, Kepala Inspektorat Daerah, Sekretariat, Inspektur Pembantu, Sub Bagian, Auditor, Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), Jabatan fungsional , Jabatan pelaksana, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Inspektur, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga Inspektur Pembantu Wilayah I, II dan III, Bagian Keempat Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan Dan Investigasi, Bagian Kelima Kelompok Jabatan Fungsional Bidang Pengawasan. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL LAINNYA DAN PELAKSANA. BAB VI TATA KERJA. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN .BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat