PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PASIEN COVID 19 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PASIEN COVID 19 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah a. bahwa Corona Virus Disease (Covid-19) telah ditetapkan
sebagai penyakit infeksi emerging tertentu yang
menimbulkan wabah dan menyebabkan kedaruratan
kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, tidak
hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan
kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu
dilakukan penanggulangannya; b.bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022
tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan
Pasien Corona Virus Disease 2019 (covid-19); c. bahwa ketentuan yang mengatur besaran Jasa
Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 29 Tahun 2022 sudah tidak sesuai
dengan sisten dan pola pembiayaan di RSUD La
Temmamala, sehingga perlu ditinjau kembali; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian
Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 Rumah Sakit Umum
Daerah La Temmamala;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit; 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ; 4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022
tentang Penggunaan Pelayanan Kesehatan dalam
Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah ; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016
tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Emerging
Tertentu; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk
Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rumah Sakit Umum Daerah,Badan Layanan Umum Daerah Direktur, Manajemen/pejabat Struktural , Medis, Paramedis, Penunjang Kesehatan, Pelayanan Lainnya, Pelayanan kesehatan covid-19, Pelayanan rawat jalan, Pelayanan rawat inap, Pelayanan rawat darurat, Jasa Pelayanan, Pos Jasa Pelayanan,.Pos jasa pelayanan langsung, Pos jasa pelayanan tidak langsung.
BAB II PEMANFAATAN, PENERIMA BESARAN JASA PELAYANAN Pasal 2 yaitu (1) Pemanfaatan jasa pelayanan yang diterima dari pendapatan BLUD RSUD
dipergunakan untuk peningkatan mutu dan kinerja pelayanan kesehatan
di lingkungan RSUD La Temmamala Soppeng. (2) Pendapatan BLUD RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan proporsi pemanfaatannya sebagai berikut : a. 56 % (lima puluh enam persen) untuk Jasa Sarana; dan
b. 44 % (empat puluh empat persen) untuk Jasa Pelayanan. Pasal 3 yaitu (1) Pemanfaatan Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur dengan pola sebesar 17.5% dan 82.5 %. (2). Jasa bidang manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada : Pimpinan, Pejabat Struktural, Staf dan karyawan. (3). Jasa bidang pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada : Tenaga Medik,Tim Kesehatan, Teanaga Medik, Tenaga Keperawatan. (4). Besaran Jasa Pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 tentang (1) Setiap penerimaan komponen jasa pelayanan dari semua pelayanan diatur pola pembagian jasa pelayanannya untuk pelayanan langsung dan pelayanan tidak langsung, (2) Besaran pembagian jasa pada pelayanan tidak langsung ditetapkan dengan
Keputusan Direktur RSUD La Temmamala.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 yaitu Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid 19 RumahSakit Umum Daerah La Temmamala (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Soppeng Nomor
29 Tahun 2022 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid 19 Rumah
Sakit Umum Daerah La Temmamala (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2022 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2023
KEMUDAHAN PELAKU USAHA SEBAGAI PENYEDIA KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMUDAHAN PELAKU USAHA SEBAGAI PENYEDIA KATALOG
ELEKTRONIK LOKAL
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Ini adalah : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, katalog
elektronik dapat berupa katalog elektronik nasional,
katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal
dan pengelolaan katalog elektronik dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga/atau LKPP; b. bahwa kewenangan Bupati dalam menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kemudahan Pelaku Usaha Sebagai
Penyedia Katalog Elektronik Lokal dilandaskan pada
ketentuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
dimana pemerintah daerah dapat menindaklanjuti
ketentuan tersebut guna menghadirkan kemudahan bagi
Pelaku Usaha untuk berpartisipasi dalam Pengadaan
Barang/Jasa yang di biayai oleh Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kemudahan Pelaku Usaha sebagai
Penyedia Katalog Elektronik Lokal;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; 4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2/MIND/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan
Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 8.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa; 9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan
Persetujuan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Soppeng, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Kabupaten Soppeng, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa, Agen Pengadaan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Majelis Pertimbangan Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Fungsional, Personil, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola, Pelaku Usaha, Pengelola Katalog Elektronik Lokal, Penyedia Barang/Jasa Pemerintah,Penyedia Katalog Elektronik Lokal, Barang, Pekerjaan Konstruksi ,Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya, Katalog Elektronik Lokal, Pembelian secara Elektronik , Etalase Katalog, Usaha Mikro,Usaha Kecil, Dokumen Pengadaan, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Toko Dalam Jaringan, Penonaktifan produk, Pengaktifan Kembali Produk , Penurunan Pencantuman Produk, Pencantuman Kembali Produk, Etika Pengadaan.
BAB II PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
Bagian Kesatu Kemudahan Pelaku Usaha Katalog Elektronik Lokal, Bagian Kedua
Pengelolaan Etalase Katalog Elektronik Lokal, Bagian Ketiga
Pelaksanaan pembelian E-Purchasing melalui Katalog Elektronik Lokal, Bagian Keempat Pengelolaan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal.
BAB III KEBERPIHAKAN PADA PELAKU USAHA MIKRO, USAHA KECIL,DAN KOPERASI
BAB IV SYARAT DAN KETENTUAN MENJADI PELAKU USAHA
KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
BAB V TATA CARA PENONAKTIFAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI PRODUK DALAM
SISTEM TRANSAKSI E-PURCHASING KATALOG ELEKTRONIK LOKAL Bagian Kesatu
Penonaktifan Produk dalam Sistem Transaksi E-Purchasing Katalog Lokal, Bagian Kedua Pengaktifan Kembali Produk dalam Sistem Transaksi E-Purchasing Katalog Lokal. BAB VI TATA CARA PENURUNAN PENCANTUMAN DAN PENCANTUMAN KEMBALI PRODUK PADA KATALOG ELEKTRONIK LOKAL Bagian Kesatu
Penurunan Pencantuman Produk, Bagian Kedua
Pencantuman Kembali Produk. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 67 TAHUN 2020
TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN
BARANG/JASA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SEKRETARIAT
DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil reviu
tata kelola Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian
Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor : 710/118/INSP./VIII/2022 dan untuk
penyesuaian regulasi perubahan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan
Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67 Tahun 2020
tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67
Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan
Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan
Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 6.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota; 8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa; 9.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67 Tahun 2020 tentang
Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor
67 Tahun 2020 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan
Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng ( Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2020 Nomor 67) diubah sebagai
berikut :
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Satuan Kerja Perangkat Daerah , Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran , Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Hukum, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Agen Pengadaan, Majelis Pertimbangan Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Fungsional, Personil, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa, Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola, pelaku usaha, Penyedia Barang/Jasa Pemerintah, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya, Dokumen Pemilihan, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa, E-markatplace Pengadaan Barang, Toko Dalam Jaringan. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehinggaPasal 4 berbunyi sebagai berikut : Berdasarkan prinsip pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setiap pejabat struktural dan pejabat penyelenggara pengadaan barang/jasa wajib patuh pada etika kode etik yang sudah ditetapkan. Ketentuan huruf b,huruf d,dan huruf e Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : Pasal 15
Sanksi terhadap pelanggaran kode etik dapat berupa : a. Teguran tertulis; b. Pemotongan tunjangan kinerja daerah sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; c. Mutasi dari Bagian Pengadaan barang/jasa; d. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 .
(dua belas) bulan ; dan
e. Pemberhentian/pembebasan dari jabatan struktural/
jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2023
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA SWAKELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
SECARA SWAKELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta peraturan turunannya, maka
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara
Swakelola dilingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini
beserta Peraturan turunannya; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara
Swakelola Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
perlu di cabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawes; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola; 6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola dilingkunganPemerintah Kabupaten Soppeng, (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasar 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Soppeng, (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2019 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2023
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 23 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
MELALUI PENYEDIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta peraturan turunannya, maka
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia dilingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini
beserta Peraturan turunanya; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
perlu di cabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; 6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Tentang Peraturan Bupati Soppeng Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Soppeng, (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2019 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Soppeng, (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2019 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 37 TAHUN 2017
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUP
PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) guna
mendukung upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng, maka perlu
adanya Perubahan terhadap unit pengelola dan pengembangan
perluasan cakupan wajib lapor LHKPN; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 37 Tahun 2017 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN
HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUP
PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG yang terdiri dari Pasal 1, 2, 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2023
PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
LA TEMMAMALA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. ahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional, telah diatur
mekanisme pemanfaatan dana hasil pembayaran klaim
dan besarannya bagi Rumah Sakit yang berstatus
Badan layanan Umum/Badan layanan Umum Daerah; b. ahwa ketentuan yang mengatur mekanisme dan
besaran jasa layanan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 18 Tahun 2022
tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit
Umum Daerah La Temmamala sudah tidak sesuai
dengan sistem dan pola pembiayaan di RSUD
Latemmamala, sehingga perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa
Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah La
Temmamala.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional; 8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; 10. eraturan Bupati Soppeng Nomor 2/PER-BUP/I/2012 tentang Penetapan Rumah Daerah; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14/PERBUP/VI/2013, tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada RSUD Ajjapange Kabupaten Soppeng;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, umah Sakit Umum Daerah,BLUD, Direktur, Manajemen/pejabat Struktural, Medis. Paramedis, Penunjang Kesehatan, Staf Administrasi,Pelayanan Rawat Ini, Pelayanan rawat darurat, Jasa pelayanan, Pos Jaga Pelayan.an , Pos jaga pelayanan langsung, Pos jasa pelayanan tidak langsung.
BAB II PEMANFAATAN BESARAN JASA PELAYANAN
BAB III POLA PEMBAGIAN JASA PELAYANAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit
Umum Daerah La Temmamala beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor
65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng 2021-2026; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 ; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2023; 15. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65) diubah
sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1
sebesar Rp1.107.923.224.126 (satu triliun seratus tujuh miliar sembilan ratus
dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus dua puluh enam
rupiah), yang bersumber dari a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.091.222.050.906
(satu triliun sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh dua juta lima
puluh ribu sembilan ratus enam rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasi;
b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. 3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:asal 20
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
c direncanakan sebesar Rp8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus juta
rupiah). 4. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:(1) Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebesar Rp11.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus
tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan. (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar
Rp16.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus tujuh
puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah) 5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:. 1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang terdiri atas:a. pelampauan penerimaan pendapatan transfer; dan
b. penghematan belanja. (2) Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000 (satu miliar tiga puluh juta rupiah).
(3) Penghematan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Penghematan Belanja-Belanja Operasi sebesar
Rp3.970.000.000 (lima miliar rupiah).
(4) Anggaran Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebagaimana
dimaksud Pasal 23 ayat (3) merupakan Pembayaran Pinjaman dari Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebesar Rp16.701.173.220 (enam belas
miliar tujuh ratus satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua
puluh rupiah).
(5) Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pembayaran Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Panjang
sebesar Rp16.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus
tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah). 6. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini terdiri dari: Lampiran I dan II
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Pasal 26
Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan
Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan
anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2023
PERLINDUNGAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA SEKTOR PERTANIAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PERLINDUNGAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA SEKTOR PERTANIAN
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan jaminan atas hak dasar pekerja sektor
pertanian yang didalamnya termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlu dilaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
pekerja sektor pertanian secara terkoordinasi oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan
Pemerintah Kabupaten Soppeng; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, pada dasarnya menegaskan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam
rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
jaminan sosial ketenagakerjaan bekerjasama dengan
pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah daerah
perlu menyusun dan menetapkan regulasi untuk
mendukung pelaksanaan program jaminan sosial
ketenagakerjaan di wilayahnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bagi Pekerja Sektor Pertanian;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial ; 7. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua; 10.Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 135 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi
Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Pekerja
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN
UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah,Balai Penyuluh Pertanian, Pekerja, Pemberi Kerja, Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan sosial, Jaminan sosial ketenagakerjaan, Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja ,Kecelakaan Kerja, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan/atau ahli warisnya, Upah, Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2: 1. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor pertanian di Daerah.; 2. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan sosial
bagi pekerja sektor pertanian di Daerah melalui program jaminan sosial
ketenagakerjaan sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya secara layak.
BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 meliputi: a. Program dan kepesertaa;
b. Tata cara pelaksanaan; c. prosedur pelaporan dan klaim manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan; d. sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan; e. monitoring dan evaluasi; f. pendanaan; g pengawasan;dan
h. sanksi administratif
BAB IV PROGRAM DAN KEPESERTAAN Bagian Kesatu, Bagian Kedua
Kepesertaan
BAB V TATA CARA PELAKSANAAN Bagian Kesatu
Pendaftaran ,Bagian Kedua
Iuran ,Bagian Ketiga
Manfaat Program
BAB VI PROSEDUR PELAPORAN DAN KLAIM MANFAAT JKK, JKM, JHT, DAN JP BAGI
PESERTA SEKTOR PERTANIAN Bagian Kesatu
Pelaporan dan Klaim Manfaat JKK, Bagian Kedua
Pelaporan dan Klaim Manfaat JKM, Bagian Ketiga
Pelaporan Dan Klaim Manfaat JHT, Bagian Keempat
Pelaporan dan Klaim Manfaat JP
BAB VII SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX PENDANAAN
BAB X PENGAWASAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa akibat dari perkembangan dan pertumbuhan ekonomi diberbagai sektor jasa usaha, mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan; b.bahwa untuk mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan koordinasi dan keterpaduan antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dengan pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah ; 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 7.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan; Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor :
1274/V/TAHUN 2020 tentang Pembentukan Forum
Kelompok Kerja dan Sekretariat Forum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jalan
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Kepala Kepolisian Resor, Perangkat Daerah,Instansi, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Asosiasi Perusahaan Angkutan Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat ,Pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan, Tenaga ahli, Kelompok Kerja.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PEMBENTUKAN FORUM LLAJ
BAB V STRUKTUR ORGANISASI, SEKRETARIAT DAN POKJA FORUM LLAJ
BAB VI TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG FORUM LLAJ
BAB VII KRITERIA, MEKANISME DAN PROGRAM KERJA
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX MONITORING DAN EVALUASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat