Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah,Balai Penyuluh Pertanian, Pekerja, Pemberi Kerja, Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan sosial, Jaminan sosial ketenagakerjaan, Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja ,Kecelakaan Kerja, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan/atau ahli warisnya, Upah, Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2: 1. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor pertanian di Daerah.; 2. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi pekerja sektor pertanian di Daerah melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 meliputi: a. Program dan kepesertaa; b. Tata cara pelaksanaan; c. prosedur pelaporan dan klaim manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan; d. sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan; e. monitoring dan evaluasi; f. pendanaan; g pengawasan;dan h. sanksi administratif BAB IV PROGRAM DAN KEPESERTAAN Bagian Kesatu, Bagian Kedua Kepesertaan BAB V TATA CARA PELAKSANAAN Bagian Kesatu Pendaftaran ,Bagian Kedua Iuran ,Bagian Ketiga Manfaat Program BAB VI PROSEDUR PELAPORAN DAN KLAIM MANFAAT JKK, JKM, JHT, DAN JP BAGI PESERTA SEKTOR PERTANIAN Bagian Kesatu Pelaporan dan Klaim Manfaat JKK, Bagian Kedua Pelaporan dan Klaim Manfaat JKM, Bagian Ketiga Pelaporan Dan Klaim Manfaat JHT, Bagian Keempat Pelaporan dan Klaim Manfaat JP BAB VII SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI BAB IX PENDANAAN BAB X PENGAWASAN BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat