Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2023

SISTEM PERLINDUNGAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA SEKTOR PERTANIAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah,Balai Penyuluh Pertanian, Pekerja, Pemberi Kerja, Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan sosial, Jaminan sosial ketenagakerjaan, Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja ,Kecelakaan Kerja, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan/atau ahli warisnya, Upah, Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2: 1. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor pertanian di Daerah.; 2. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi pekerja sektor pertanian di Daerah melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 meliputi: a. Program dan kepesertaa; b. Tata cara pelaksanaan; c. prosedur pelaporan dan klaim manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan; d. sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan; e. monitoring dan evaluasi; f. pendanaan; g pengawasan;dan h. sanksi administratif BAB IV PROGRAM DAN KEPESERTAAN Bagian Kesatu, Bagian Kedua Kepesertaan BAB V TATA CARA PELAKSANAAN Bagian Kesatu Pendaftaran ,Bagian Kedua Iuran ,Bagian Ketiga Manfaat Program BAB VI PROSEDUR PELAPORAN DAN KLAIM MANFAAT JKK, JKM, JHT, DAN JP BAGI PESERTA SEKTOR PERTANIAN Bagian Kesatu Pelaporan dan Klaim Manfaat JKK, Bagian Kedua Pelaporan dan Klaim Manfaat JKM, Bagian Ketiga Pelaporan Dan Klaim Manfaat JHT, Bagian Keempat Pelaporan dan Klaim Manfaat JP BAB VII SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI BAB IX PENDANAAN BAB X PENGAWASAN BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2023 tentang SISTEM PERLINDUNGAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA SEKTOR PERTANIAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
24 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2023
Tanggal Berlaku
24 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 5
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan