Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2023

PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PASIEN COVID 19 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rumah Sakit Umum Daerah,Badan Layanan Umum Daerah Direktur, Manajemen/pejabat Struktural , Medis, Paramedis, Penunjang Kesehatan, Pelayanan Lainnya, Pelayanan kesehatan covid-19, Pelayanan rawat jalan, Pelayanan rawat inap, Pelayanan rawat darurat, Jasa Pelayanan, Pos Jasa Pelayanan,.Pos jasa pelayanan langsung, Pos jasa pelayanan tidak langsung. BAB II PEMANFAATAN, PENERIMA BESARAN JASA PELAYANAN Pasal 2 yaitu (1) Pemanfaatan jasa pelayanan yang diterima dari pendapatan BLUD RSUD dipergunakan untuk peningkatan mutu dan kinerja pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD La Temmamala Soppeng. (2) Pendapatan BLUD RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan proporsi pemanfaatannya sebagai berikut : a. 56 % (lima puluh enam persen) untuk Jasa Sarana; dan b. 44 % (empat puluh empat persen) untuk Jasa Pelayanan. Pasal 3 yaitu (1) Pemanfaatan Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur dengan pola sebesar 17.5% dan 82.5 %. (2). Jasa bidang manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada : Pimpinan, Pejabat Struktural, Staf dan karyawan. (3). Jasa bidang pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada : Tenaga Medik,Tim Kesehatan, Teanaga Medik, Tenaga Keperawatan. (4). Besaran Jasa Pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 tentang (1) Setiap penerimaan komponen jasa pelayanan dari semua pelayanan diatur pola pembagian jasa pelayanannya untuk pelayanan langsung dan pelayanan tidak langsung, (2) Besaran pembagian jasa pada pelayanan tidak langsung ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD La Temmamala. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 yaitu Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid 19 RumahSakit Umum Daerah La Temmamala (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PASIEN COVID 19 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
29 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2023
Tanggal Berlaku
29 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 13
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan