Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rumah Sakit Umum Daerah,Badan Layanan Umum Daerah Direktur, Manajemen/pejabat Struktural , Medis, Paramedis, Penunjang Kesehatan, Pelayanan Lainnya, Pelayanan kesehatan covid-19, Pelayanan rawat jalan, Pelayanan rawat inap, Pelayanan rawat darurat, Jasa Pelayanan, Pos Jasa Pelayanan,.Pos jasa pelayanan langsung, Pos jasa pelayanan tidak langsung. BAB II PEMANFAATAN, PENERIMA BESARAN JASA PELAYANAN Pasal 2 yaitu (1) Pemanfaatan jasa pelayanan yang diterima dari pendapatan BLUD RSUD dipergunakan untuk peningkatan mutu dan kinerja pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD La Temmamala Soppeng. (2) Pendapatan BLUD RSUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan proporsi pemanfaatannya sebagai berikut : a. 56 % (lima puluh enam persen) untuk Jasa Sarana; dan b. 44 % (empat puluh empat persen) untuk Jasa Pelayanan. Pasal 3 yaitu (1) Pemanfaatan Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diatur dengan pola sebesar 17.5% dan 82.5 %. (2). Jasa bidang manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada : Pimpinan, Pejabat Struktural, Staf dan karyawan. (3). Jasa bidang pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada : Tenaga Medik,Tim Kesehatan, Teanaga Medik, Tenaga Keperawatan. (4). Besaran Jasa Pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 tentang (1) Setiap penerimaan komponen jasa pelayanan dari semua pelayanan diatur pola pembagian jasa pelayanannya untuk pelayanan langsung dan pelayanan tidak langsung, (2) Besaran pembagian jasa pada pelayanan tidak langsung ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD La Temmamala. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 yaitu Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Soppeng Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid 19 RumahSakit Umum Daerah La Temmamala (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat