Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Soppeng, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Kabupaten Soppeng, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa, Agen Pengadaan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Majelis Pertimbangan Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Fungsional, Personil, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola, Pelaku Usaha, Pengelola Katalog Elektronik Lokal, Penyedia Barang/Jasa Pemerintah,Penyedia Katalog Elektronik Lokal, Barang, Pekerjaan Konstruksi ,Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya, Katalog Elektronik Lokal, Pembelian secara Elektronik , Etalase Katalog, Usaha Mikro,Usaha Kecil, Dokumen Pengadaan, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, Toko Dalam Jaringan, Penonaktifan produk, Pengaktifan Kembali Produk , Penurunan Pencantuman Produk, Pencantuman Kembali Produk, Etika Pengadaan. BAB II PENYELENGGARAAN KATALOG ELEKTRONIK LOKAL Bagian Kesatu Kemudahan Pelaku Usaha Katalog Elektronik Lokal, Bagian Kedua Pengelolaan Etalase Katalog Elektronik Lokal, Bagian Ketiga Pelaksanaan pembelian E-Purchasing melalui Katalog Elektronik Lokal, Bagian Keempat Pengelolaan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal. BAB III KEBERPIHAKAN PADA PELAKU USAHA MIKRO, USAHA KECIL,DAN KOPERASI BAB IV SYARAT DAN KETENTUAN MENJADI PELAKU USAHA KATALOG ELEKTRONIK LOKAL BAB V TATA CARA PENONAKTIFAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI PRODUK DALAM SISTEM TRANSAKSI E-PURCHASING KATALOG ELEKTRONIK LOKAL Bagian Kesatu Penonaktifan Produk dalam Sistem Transaksi E-Purchasing Katalog Lokal, Bagian Kedua Pengaktifan Kembali Produk dalam Sistem Transaksi E-Purchasing Katalog Lokal. BAB VI TATA CARA PENURUNAN PENCANTUMAN DAN PENCANTUMAN KEMBALI PRODUK PADA KATALOG ELEKTRONIK LOKAL Bagian Kesatu Penurunan Pencantuman Produk, Bagian Kedua Pencantuman Kembali Produk. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat