Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 sebesar Rp1.107.923.224.126 (satu triliun seratus tujuh miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus dua puluh enam rupiah), yang bersumber dari a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.091.222.050.906 (satu triliun sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh dua juta lima puluh ribu sembilan ratus enam rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. 3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:asal 20 Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c direncanakan sebesar Rp8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus juta rupiah). 4. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:(1) Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp11.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan. (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp16.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah) 5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:. 1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang terdiri atas:a. pelampauan penerimaan pendapatan transfer; dan b. penghematan belanja. (2) Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000 (satu miliar tiga puluh juta rupiah). (3) Penghematan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penghematan Belanja-Belanja Operasi sebesar Rp3.970.000.000 (lima miliar rupiah). (4) Anggaran Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (3) merupakan Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebesar Rp16.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah). (5) Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Panjang sebesar Rp16.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah). 6. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari: Lampiran I dan II 7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Pasal 26 Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
27 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2023
Tanggal Berlaku
27 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan