Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA
PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran
penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah secara berdaya
guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana
dan prasarana kerja;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana
dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi
Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,
standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan
ketentuan tidak melebihi standar yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b tersebut diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana
dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten
Lampung Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956,
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam
Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821)
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994, Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 357), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4515);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia)
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011
dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
13. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang
Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten lampung Selatan
Nomor 23 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01,
Tambahan Lampiran Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 01).
Dalam Peraturan ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di putuskan bersama, mencakup tentang Ketentuan Umum, Azas, Maksud dan Tujuan, Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, di sertai dengan Lampiran-lampiran Penjelasan Detail terkait dengan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2013.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr.H.BOB BAZAR, SKM
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu
mengatur Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah
Dr.H.Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalm huruf a tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pola Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Bob Bazar, SKM
Kabupaten Lampung Selatan.
1. Undang-Undang 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400;
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah:
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
920/Menkes/Per/XII/ 1986 tentang Upaya Pelayanan
Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
755/MENKES/PER/IV /2011 tentang Penyelenggaraan
Komite Medik di Rumah Sakit;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
159.b/Menkes/Per/II/ 1988 tentang Rumah Sakit;
21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
159b/Menkes/SK/ Per/II/ 1988 tentang Rumah Sakit;
22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/
/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib
dilaksanakan daerah;
23. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan
Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
24. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 631/Menkes/SK/IV /2005 tentang Pedoman
Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) di
Rumah Sakit;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008 Nomor 06), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor
23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Sela tan N omor 2 3)
Dalam Peraturan Buptai ini mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan bersama mencakup tentang : Ketentuan Umum, Prinsip Tata Kelola, Pola Tata kelola Koprasi, Pola Tata kelola Staf Medis, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 37 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan koordinasi terkait tugas
dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di
daerah untuk lebih menumbuhkembangkan prakarsa-prakarsa
dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta
pelayanan masyarakat mulai dari perencanaan sampai dengan
pelaksanaannya dengan dasar kebersamaan, berwawasan, terarah
dan terpadu, maka perlu mengatur Mekanisme Pelaksanaan Rapat
Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Mekanisme Pelaksanaan Rapat Koordinasi Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23);
9. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2013 tentang
Fungsi Koordinasi Para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten
Lampung Selatan terhadap Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal
Di daerah diLingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Lampung
Selatan Nomor 35 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan bersama mencakup tentang : Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Materi, Pelaksanaan Rapat Koordinasi, Pengendalian dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN
NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG FUNGSI KOORDINASI PARA ASISTEN
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TERHADAP
PERANGKAT DAERAH DAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan materi pada Peraturan Bupati
Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2013 tentang Fungsi
Koordinasi Para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Terhadap Perangkat Daerah dan
Instansi Vertikal di Daerah belum sesuai dengan
kebutuhan serta Tugas Pokok dan Fungsinya, dipandang
perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2013
tentang Fungsi Koordinasi Para Asisten Sekretaris Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Terhadap Perangkat Daerah
dan Instansi Vertikal di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut di atas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Pertama Atas
Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2013
tentang Fungsi Koordinasi Para Asisten Sekretaris Daerah
Kabupaten Lampung Selatan terhadap Perangkat Daerah
dan Instansi Vertikal di Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
!
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988. tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 Nomor
06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 06) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012 (Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23);
13. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2012
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Pertama atas PERBUP Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Fungsi Koordinasi Para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Terhadap Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal diDaerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2013.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, maka perlu mengatur Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
6. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri
Dalam Negeri Nomor 213/KMK.07 /2010 dan Nomor 58
Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai
Pajak Daerah;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-
881/WPJ.28/2010 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai
Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 06 ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupalen Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
03 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011 Nomor 03,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 03).
Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dan di sepakati bersama yang Mencakup : Ketentuan Umum,Tata Cara Pengajuan Keberatan PBB, Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Keputusan keberatan, Pembiayaan dan ketentuan Penutup, selain itu di sertai pula dengan lampiran Bentuk Formulir Pengajuan yang di sertai dengan Petunjuk Pengisian Formulir tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 31 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS DAN/ATAU
KESALAHAN HITUNG DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN
KETENTUAN MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, maka perlu mengatur Tata Cara Pembetulan
Kesalahan tulis dan/ atau Kesalahan Hitung dan/ atau
Kekeliruan Penerapan Ketentuan mengenai Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembetulan Kesalahan tulis dan/ atau Kesalahan Hitung
dan/ atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan mengenai
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 06 ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupalen Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23 );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
03 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011 Nomor 03,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 03).
Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dan di sepakati bersama yang Mencakup : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Cara Permohonan Pembetulan, Tata Cara Penyelesaian Pembetulan dan Ketentuan Penutup, selain itu di sertai pula dengan lampiran yang berupa Formulir Pengajuan yang di sertai dengan Petunjuk Pengisian Formulir tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENENTUAN KLASIFIKASI BESARANYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat