Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 37 Tahun 2013

MEKANISME PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan bersama mencakup tentang : Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Materi, Pelaksanaan Rapat Koordinasi, Pengendalian dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 37 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kalianda
Tanggal Penetapan
17 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2013
Tanggal Berlaku
17 Juni 2013
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan