Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 40 Tahun 2013

STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAHAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di putuskan bersama, mencakup tentang Ketentuan Umum, Azas, Maksud dan Tujuan, Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, di sertai dengan Lampiran-lampiran Penjelasan Detail terkait dengan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAHAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Selatan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kalianda
Tanggal Penetapan
30 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2013
Tanggal Berlaku
30 Juli 2013
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan