Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dan di sepakati bersama yang Mencakup : Ketentuan Umum,Tata Cara Pengajuan Keberatan PBB, Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Keputusan keberatan, Pembiayaan dan ketentuan Penutup, selain itu di sertai pula dengan lampiran Bentuk Formulir Pengajuan yang di sertai dengan Petunjuk Pengisian Formulir tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat