Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah di tetapkan dan di sepakati bersama yang Mencakup : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Cara Permohonan Pembetulan, Tata Cara Penyelesaian Pembetulan dan Ketentuan Penutup, selain itu di sertai pula dengan lampiran yang berupa Formulir Pengajuan yang di sertai dengan Petunjuk Pengisian Formulir tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat