Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu ditetapkan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Permukiman Kumuh
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No, 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; ruang lingkup; kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pendanaan dan system pembiayaan; tugas dan kewajiban pemerintah darah; pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan local; peran masyarakat dalam pencegahan; sanksi administrative, ketentuan pidana serta ketentuan penyidikan. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 456 / 1187 /
SJ tanggal 27 Mei 2003
tentang Dukungan terhadap
penyelenggaraan Ibadah Haji di
daerah dan Surat Menteri Agama
Nomor D J. VII / II / 00 / 178 / 2011
tentang Himbauan Penyelanggaraan
Haji Daerah, maka penyelenggaraan
Ibadah Haji khususnya di
Kabupaten Kolaka merupakan
tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka dan seluruh masyarakat
untuk mensukseskannya;
b. bahwa untuk suksesnya
penyelenggaraan Ibadah Haji maka
seluruh tahapan pelaksanaan
termasuk faktor - faktor
pendukungnya harus terlaksana
sesuai dengan yang telah
ditentukan;
c. bahwa salah satu faktor pendukung
untuk suksenya penyelenggaraan
ibadah haji adalah transportasi lokal
bagi Jamaah Haji Kabupaten Kolaka
yang biayanya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka
setiap tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
pada huruf a, b dan c di atas, maka
perlu dibentuk dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959, tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun
2Q04 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan undang-
undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas
undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2008
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara 4437);
Undang - undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
Undang - undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji (Lembaran Negara RI
Tahun 2008 Nomor 60 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4845);
Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara
Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara RI l'ahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4737);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 8 Tahun 2011 tentang
berubahan atas Peraturan Paerah
Nomor 36 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Dsierah Kabupaten Kolaka
No. 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
PERATURAN DAERAH TENTANG BIAYA
TRANSPORTASI BAGI JAMAAH HAJI
REGULER KABUPATEN KOLAKA YANG TERDIRI DARI :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN
3. SUMBER PEMBIAYAAN
4. PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
5. PENGORGANISASIAN
6. PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan rumah yang layak huni yang didukung
dengan pelaksanaan prasarana, sarana dan utilitas umum untuk
menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta
berkelanjutan, perlu didukung dengan bantuan stimulan
perumahan swadaya;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 54 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, perlu mengoptimalkan pengaturan bantuan
pembangunan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah
melalui bantuan stimulan rumah swadaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 881);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Bantuan Pemerintah
pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 1340);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Usulan Pemerintah
yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
BENTUK BSPS
BAB V
JENIS KEGIATAN
BAB VI
PERSYARATAN PENERIMA BSPS
BAB VII
PENETAPAN LOKASI DAN CALON PENERlMA BSPS
BAB VIII
PEMBINAAN PELAKSANAAN BSPS
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2001
KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG / BARANG - KENDARAAN KHUSUS
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2001/ NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Tehnis / Mutu Kendaraan Bermotor Angkutan Orang / Barang dan Kendaraan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
penerimaan Daerah maka dipandang
perlu untuk menggali sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah(PAD);
b. bahwa pemeriksaan tehnis/mutu
kendaraan bermotor pemeriksaan
perubahan bentuk kendaraan
bermotor,surat keterangan rekomendasi
pembelian kendaraan bermotor yang
akan direkomendasikan,surat keterangan
mutasi/pindah,tanda samping,papan
trayek dan nama perusahaan pada tiap
kendaraan angkutan orang /barang
adalah salah satu Sumber Pendapatan
Daerah;
c. bahwa sesuai dengan butir a dan b diatas
maka,perlu adanya landasan hukum yang pasti serta
sahnya pungutan Retribusi Daerah perlu ditetapkan
Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah;
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981
Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 19 tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
8. Undang- undang Nomor 18 Tahun 1990
tentang jalan;
9. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997 Tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3692);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 Tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonomi (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2000 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah
dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi;
15. Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 1971
Tentang Panitia Harga Penjualan Kendaraan Dinas;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 tentang pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daerah;
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69
Tahun 1993 Tentang Ukuran dan Bentuk Tulisan
pada mobil angkutan umum/barang (Lampiran
Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun
1993 tanggal 19 september 1993);
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69
Tahun 1993 Tentang Ukuran dan Nama Warna
Perusahaan (Lampiran Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 Tanggal, 9
September 1993);
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
23 Tahun 1968 tentang Ketentuan Hukum
mengenai penyidik Pegawai Negari Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Yo.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan
Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM 81 Tahun 1993 Tentang Pengujian
Type Kendaraan Bermotor;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Kabupaten Kolaka;
24. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemeriksaan tehnis/mutu kendaraan bermotor angkutan orang/barang dan kendaraan khusus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang maka pemerintah perlu
memberikan subsidi pupuk;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk
menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai
ditingkat petani, dipandang perlu menetapkan kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten
Kolaka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan b, di atas
maka perlu ditetapkan peraturan Bupati Kolaka tentang
kebutuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi
untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten
Kolaka;
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara 1822);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1967
Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3478);
Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan'
Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20o4 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 2a74;
Undang-lJndang Nomor 18 Tahun 2OU tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4411);
2.
3.
4.
5.
6.
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
tndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4437\ sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
8. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara a 3Q;
9. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun
2OOB (Lembaran Negara Tahun 2OO7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara 4079);
11, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang'
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara
Republik lndonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nonnor 77 Tahun 2OOS tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka;
14.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Kolaka;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPPlKeplgl 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR260/112003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk
An - Organik;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup
dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin
Peruntukan penggunaan Tanah merupakan
jenis Retribusi Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk memungut Retribusi
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 228 Tahun 1926 yang
telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan
Sub Nomor 450 Tahun 1910;
3. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2818) Jo
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 Tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal
Asing (Lembaran Negara RI Nomor 2944);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 2853) Jo Undangundang Nomor 12 Tahun 1970 Tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negari (Lembaran Negara RI Tahun
1974 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 2944)
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
Tentang Pokok-pokok pemerintahan di
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3037);
7. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
8. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984
Tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3274);
9. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992
Tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indinesia Nomor 3501);
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3699);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36,Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986
Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3338);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692);
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
tahun 1992 Tentang Tata Cara Penanaman
Modal;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1985 entang Tata Cara Pengendalian Pencemaran
bagi Perusahaan – Perusahaan yang mengadakan
Penanaman Modal menuirut Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor
6 Tahun 1968;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
tahun 1987 Tentang Penerbitan Pungutanpungutan dan Jangka Waktu terhadap
pemberian izin Undang-undang Gangguan
(hinder ordonantie);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 1992 Tentang Rencana Tapak Tanah
dan Tata Tertib Pengusahaan kawasan
Industri serta Prosedur Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin
Undang-undang Gangguan (UUG) / HO
bagi Perusahaan – perusahaan yang
berlokasi di luar Kawasan Industri;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Tata Cara Pemberian
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin
Undang-undang Gangguan (UUG) / HO
bagi perusahaan –perusahaan yang
berlokasi di Luar Kawasan Industri;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
171 Tahun 1997 Tentang Prosedur
Pengesahan Peraturan Daerah Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
22. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
1994 Tentang Pelaksanaan Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-undang
Gangguan Perusahaan;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; ketentuan pidana; penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 1999.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengawasan dan Penyuluhan Tera-Tera Ulang Alat Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP)
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka dimungkinkan menyusun Peraturan Daerah yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengawasan dan penyuluhan tera-tera ulang alat ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tariff retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; kewajiban pemegang izin; pencabutan surat izin; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
Pasal 6 angka 49 huruf a sampai dengan huruf s Peraturan Daerah Kabupaten kolaka Nomor 1 Tahun 2001
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Kolaka No. 9 Tahun 2017 No Registrasi 8/58/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu mengatur Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Kolaka;
b. bahwa pengaturan mengenai Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah merupakan Pedoman dalam rangka
penyediaan atau pemberian penghasilan tetap,
tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian
serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung
kelancaran tugas, fungsi dan wewenang Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara
republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 383, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5650);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6057;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA
PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007
PERDA Kab. Kolaka No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 16 Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen
Kependudukan pada saat ini tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan dan dinamika
masyarakat sehingga perlu diganti.
b. bahwa dalam rangka tertib administasi
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
perlu dilakukan penataan penyelenggaraan
penerbitan dokumen kependudukan secara
terpadu, terarah, terkoordinasi dan
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Undang – undang Nomor29 tahun 1959
tentang pembentukan daerah – daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun
1976 tentang perubahan pasal 18 Undang – Undang
Nomor 62 Tahun 1958 ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 113 tambahan lembaran
negara Republik Indonesia nomor 1647);
3. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lermbaran
negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33 Tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tambahan
Lembaran Negara Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Tambahan
Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan ( Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 119);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10
Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan
Pemberian Surat Keterangan Pengganti
Dokumen Penduduk Bagi Pengungsi dan
Penduduk Korban Bencana di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan sipil di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun
2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 94 Tahun 2003 Tentang Spesifikasi,
Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga,
Kartu Tanda Pneduduk, Buku Register Akta dan Kutipan
Akta Catatan Sipil;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003
tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian
Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk , Buku
Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipl;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 200 tentang
Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai hak dan kewajiban; register dan pencatat sipil; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; blangko dokumen kependudukan; penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; pelaporan; ketentuan lain-lain; ketentuan penyidikan; sanksi administrasi; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah kabupaten Kolaka nomor 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendafaran penduduk dalam kerangka Sistem InformasiManajemen Kependudukan
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Kolaka No. 9 Tahun 2018 No Registrasi 9/89/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 255 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kolaka nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Pasal 18 Ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,. UU Nomor 29 Tahun 1959,. UU No 28 tahun 2009,. UU Nomor 23 Tahun 2014,. PP NOmor 58 2005,. PP 79 th 2005,. PP Nomor 69 Th 2010
Perubahan pada beberapa Pasal dan Ketentuan di Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat