PERATURAN DAERAH TENTANG BIAYA TRANSPORTASI BAGI JAMAAH HAJI REGULER KABUPATEN KOLAKA YANG TERDIRI DARI : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN 3. SUMBER PEMBIAYAAN 4. PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 5. PENGORGANISASIAN 6. PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat