perubahan-kedua-retribusi-jasa-umum
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Kolaka No. 9 Tahun 2018 No Registrasi 9/89/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 255 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kolaka nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Pasal 18 Ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,. UU Nomor 29 Tahun 1959,. UU No 28 tahun 2009,. UU Nomor 23 Tahun 2014,. PP NOmor 58 2005,. PP 79 th 2005,. PP Nomor 69 Th 2010
- Perubahan pada beberapa Pasal dan Ketentuan di Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 .
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
- 3 halaman
|