DOKUMEN HASIL PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2007/ NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah dan Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No
11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte
Catatan Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2002 perlu disesuaikan;
b. bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah
yang sangat potensial untuk memberikan
kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b tersebut diatas maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akte Catatan Sipil.
1. Undang – undang Nomor 29 tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
3. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang – Undang nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Penggantian Undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Pemerintah Daerah menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor
4458).
7. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan Lembaran
Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4674);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593) ;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003
tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengandalian
Blangko KK, KTP, Buku register Akta dan kutipan Akta
Catatan Sipil.
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, tingkat penggunaan jasa pelayanan; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan dan penagihan retribusi;masa retribusi dan saat retribusi terutang; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah kabupaten Kolaka nomor 15 tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipi
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Revisi Dan/Atau Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun
2011, yakni Pergeseran Anggaran Dilingkungan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka tentang Revisi dan/atau Pergeseran
Anggaran Mendahului Perubahan APBD Kabupaten Kolaka
Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
revisi APBD TA 2017 dimuat dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang maka pemerintah perlu
memberikan subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 87/Permentan/SR.130/1212011 tentang Kebutuhan
ban Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di 'atas dan untuk
menyediakan pupuk dengan harga yang' wajar sampai
ditingkat petani, dipandang perlu menetapkan kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten
Kolaka ;
e. bahwa berdasarkan huruf a, dan b, pupuk ditetapkan dengan
peraturan Bupati Kolaka tentang kebutuhan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Kolaka;
1 . Undang Undang Nomor 29 Tahun '1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
Ketentuan Pokok Peternakan
(Lembaran Negara Republik
Nomor 10);
1967 tentang Ketentuan -
dan Kesehatan Hewan
lndonesia Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 2478);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 44371 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atdb
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4844;
8. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara 4438);
9. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara
,Republik lndonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perddgangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk
An - Organik;
16.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/
1/2000 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada
padi sawah spesifik lokasi;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/
2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
20.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 49/Permentan/
SR.130/9/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2012.
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
Of .1601712A06 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
23, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/
OT.160f/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Kolaka No. 8 Tahun 2017 No Registrasi 7/57/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188.34-9787 tahun 2016 tentang pembatalan
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan sipil di Kabupaten Kolaka, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan sipil di Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolalaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pememfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengimplementasikan Pasal 194
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
yang telah dirubah dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah tidak relevan lagi dan perlu
menyesuaikan dengan Perkembangan Keadaan dan
Tuntutan Pengelolaan Keuangan Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu dibentuk
dalam satu Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun2003 tentang
Keuangan Daerah Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Indang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4335);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nonor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tanbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang
MPR,DPR,DPRD (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indobesia Nomor );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4540);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4488);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Momor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sisten Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lenbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 72 dan 73 Tahun
2005 tentang Desa dan Kelurahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau
Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman
dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahn 2006 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
22. Peraturan Pemerintah Nonor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lemaran Negara Negara
Republik Indonesia Nomor 4609);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
25. Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4664);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah. Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tamabahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentan Pedoman Pengelolaan keuangan
daerah Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
34. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7
Tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu atas Perda
Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Kolaka;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2010 tentang Perubahan kedua atas Perda
Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah
Kabupaten
36. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10
Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah
Kabupaten Kolaka ;
PERATURAN DAERAH TENTANG POKOKPOKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Azas Umum dan Struktur APBD
4. Proses Penyusunan Rancangan APBD
5. Proses Pembahasan dan Penetapan APBD
6. Pelaksanaan APBD
7. Laporan Realisasi Semester Pertama dan Perubahan APBD
8. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD
9. Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban
10. Penatausahaan Keuangan Daerah
11. Akuntansi Keuangan Daerah
12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
13. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Penyelesaian Kerugian Daerah
16. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
17. Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01
Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
a. Peraturan kepala daerah tentang sistem dan
prosedur pengelolaan keuangan daerah yang
mencakup tata cara
penyusunan,pelaksanaan,penetausahaan,
pelaporan,pengawasan serta pertanggung
jawaban keuangan daerah; dan
b. Peraturan kepala daerah tentang sistem
akuntansi yang berpedoman pada Peraturan
Perundang-undangan.
c. Peraturan kepala daerah tentang sistim
pengendalian interen penyelenggaraan
pengelolaan keuangan daerah pada lingkup
pemda dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan
136
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 32 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Kolaka No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Kolaka No. 7 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2017 yang adalah sebesar Rp. 1.150.771.344.632,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Badan perpustakaan, Arsip, Informasi dan Komunikasi Kabupatcn Kolaka berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 38 tahun 2007 perlu ditinjau kembali. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tugas pokok dan fungsi Badan Perpustakaan, Arsip, informasi dan Komunikasi Kabupaten Kolaka maka perlu meninjau kembali Nomenclatur organisasi dan Tata Kerja Badan Perpustakaan, Arsip, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kolaka yang ada, karena tidak sesuai lagi dcngan kebutuhan Organisasi
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Kolaka No. 15 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka. Adapun yang diubah adalah Pasal 2 ayat (2), lampiran V
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian dan Pendirian Perusahaah Alat Angkutan Tidak Bermotor Yang Beroperasi Dalam Wilayah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan lalu lintas
yang tertib, aman, nyaman, teratur dan lancar
perlu adanya pengendalian dan pengaturan
pengoperasian kendaraan tidak bermotor;
b. bahwa berdasarkan poin a tersebut diatas
perlu kiranya ditetapkan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun
1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara RI Nomor 49 Tahun 1992, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3480);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
9. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang retrubusi daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian urusan
Pemerintah dalam bidang Lalu Lintas dan
Angukutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan
Daerah Tingkat II (Lembaran Negara RI
Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3410);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi
(Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3530);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 165);
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan Jenisjenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 1994 Tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentangretribusi pengujian dan pendirian perusahaan alat angkutan tidak bermotor yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai persyaratan kendaraan tidak bermotor; nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten kolaka Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran, Piutang, Utang/Pinjaman, Investasi dan SILPA Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pada
Pasal 73, 85, 87, 94 dan 96 Permendagri Nomor 79
tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
perlu ada pedoman pengelolaan anggaran, piutang,
utang/pinjaman, Investasi, dan SiLPA pada UPTD
puskesmas;
b. bahwa agar pelaksanaan ketentuan sebagaimana pada
huruf a Badan Layanan Umum Daerah pada unit
pelaksana teknis dinas (UPTD) Pusat Kesehatan
Masyarakat berjalan dengan tertib, lancar, efisien dan
efektif serta akuntabel, perlu adanya pedoman
pengelolaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Anggaran, Piutang, Utang/Pinjaman,
Investasi dan SiLPA Badan Layanan Umum Daerah
pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Kolaka;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesisa Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503) yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Um um;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008
tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Perubahan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016,
tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas
Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2019 ten tang Pu sat Kesehatan
Masyarakat;
19. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 20 Tahun 2022
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGANGGARAN
BAB III
PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB IV
PIUTANG
BAB V
HUTANG /PINJAMAN
BAB VI
INVESTASI
BAB VII
SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN (SiLPA)
BAB VIII
DEFISIT ANGGARAN
BAB IX
PERUBAHAN RBA DAN DPPA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat Kementerian Agama Nomor: DJ.VII/1001/TS.2011 tentang Himbauan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah;
b. bahwa ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya;
c. bahwa upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan Ibadah Haji perlu terus dilakukan agar pelaksanaan Ibadah Haji berjalan aman, tertib, dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik;
d. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, maka perlu dibentuk dengan peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4945);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4732);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
PENGORGANISASIAN
BAB V
BIAYA PENYELENGGARA IBADAH HAJI
BAB VI
PENDAFTARAN JAMAAH HAJI
BAB VII
PEMBINAAN
BAB VIII
PELAYANAN
BAB IX
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
BAB X
PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
BAB XI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat