Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2011

Penyelenggaraan Ibadah Haji Kabupaten Kolaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III HAK DAN KEWAJIBAN BAB IV PENGORGANISASIAN BAB V BIAYA PENYELENGGARA IBADAH HAJI BAB VI PENDAFTARAN JAMAAH HAJI BAB VII PEMBINAAN BAB VIII PELAYANAN BAB IX PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS BAB X PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH BAB XI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Kabupaten Kolaka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
30 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2011
Tanggal Berlaku
30 Juni 2011
Sumber
BD. 2011 /No. 8, LL 12 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan