ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pada
Pasal 73, 85, 87, 94 dan 96 Permendagri Nomor 79
tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,
perlu ada pedoman pengelolaan anggaran, piutang,
utang/pinjaman, Investasi, dan SiLPA pada UPTD
puskesmas;
b. bahwa agar pelaksanaan ketentuan sebagaimana pada
huruf a Badan Layanan Umum Daerah pada unit
pelaksana teknis dinas (UPTD) Pusat Kesehatan
Masyarakat berjalan dengan tertib, lancar, efisien dan
efektif serta akuntabel, perlu adanya pedoman
pengelolaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Anggaran, Piutang, Utang/Pinjaman,
Investasi dan SiLPA Badan Layanan Umum Daerah
pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Kolaka;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Kolaka.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesisa Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503) yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Um um;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008
tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Perubahan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016,
tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas
Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2019 ten tang Pu sat Kesehatan
Masyarakat;
19. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 20 Tahun 2022
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Kolaka.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGANGGARAN
BAB III
PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB IV
PIUTANG
BAB V
HUTANG /PINJAMAN
BAB VI
INVESTASI
BAB VII
SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN (SiLPA)
BAB VIII
DEFISIT ANGGARAN
BAB IX
PERUBAHAN RBA DAN DPPA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
|