ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengimplementasikan Pasal 194
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
yang telah dirubah dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah tidak relevan lagi dan perlu
menyesuaikan dengan Perkembangan Keadaan dan
Tuntutan Pengelolaan Keuangan Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu dibentuk
dalam satu Peraturan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun2003 tentang
Keuangan Daerah Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Indang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4335);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nonor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tanbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang
MPR,DPR,DPRD (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indobesia Nomor );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4540);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4488);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Momor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sisten Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lenbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 72 dan 73 Tahun
2005 tentang Desa dan Kelurahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau
Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman
dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahn 2006 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
22. Peraturan Pemerintah Nonor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lemaran Negara Negara
Republik Indonesia Nomor 4609);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
25. Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4664);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah. Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tamabahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentan Pedoman Pengelolaan keuangan
daerah Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
34. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7
Tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu atas Perda
Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Kolaka;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2010 tentang Perubahan kedua atas Perda
Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah
Kabupaten
36. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10
Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah
Kabupaten Kolaka ;
- PERATURAN DAERAH TENTANG POKOKPOKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Azas Umum dan Struktur APBD
4. Proses Penyusunan Rancangan APBD
5. Proses Pembahasan dan Penetapan APBD
6. Pelaksanaan APBD
7. Laporan Realisasi Semester Pertama dan Perubahan APBD
8. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD
9. Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban
10. Penatausahaan Keuangan Daerah
11. Akuntansi Keuangan Daerah
12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
13. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Penyelesaian Kerugian Daerah
16. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
17. Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
|