Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut Undang - Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dibidang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perijinan
Terpadu di Daerah;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pendayagunaan Apartatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dan Kepala BKPM Nomor 570/3727A/SJ, Nomor SE/08/M.PAN-
RB/9/2010 Perihal Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman
Modal di Daerah, diamanahkan bahwa Bupati segera melimpahkan
sepenuhnya kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di
bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2012 tentang tunjangan jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah, Peraturan Menteri
Negara Pendayaan Gunaan Aparatur Negara Nomor
PER/15/M.PAM/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kredit,
Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun
2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka
Kreditnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara
Urusan Pemerintahan di Daerah dan angka kreditnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah, Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.284-2920/01 tanggal 30
September 2011 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :
821.29/4128/SJ tanggal 26 Oktober 2011 Perihal Perpanjangan masa
Penyesuaian/Impasing Jabatan Fungsional P2UPD;
d. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Masyarakat dan
dalam rangka Percepatan Implementasi Kebijakan Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD),
Pengembangan Karier dan Peningkatan Propesionalisme Pegawai
Negeri Sipil dalam JFP2UPD. Dengan tugas pokok dan fungsi, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal
Kabupaten Kolaka, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Kolaka, Inspektorat Kabupaten Kolaka dan maka perlu ditinjau
kembali Nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten
Kolaka , Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kolaka dan
Inspektorat Kaupaten Kolaka yang ada karna tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan Organisasi.
e. bahwa sesuai maksud pada huruf a, b, c dan d diatas, maka perlu
diadakan perubahan dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten
Kolaka.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-
daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang poko-pokok
kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 3041 ) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang nomor 1? tahun 2003, tentang keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah di ubah dua kali terakhir nomor 12 tahun 2008
tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organisasi dan
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89)
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten;
11. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama
atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi Dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah kabupaten Kolaka.
12. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH KABUPATEN KOLAKA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka;
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24
tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada ketentuan pasal 14 dan
pasal 73 maka, perlu diadakan perubahan nomenklatur khususnya pada Bagian
Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka; bahwa berdasarkan
pertimbangan diatas maka perlu diadakan perubahan yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerahdaerah Tk. II di Sulawesi (LNRI Tahun 1959, Nomor 74, (TLNRI Nomor 1822);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3041 ) sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169),
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TLNRI No. 4438); Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, TLNRI No. 4539); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tnhun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24
Inhun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka; Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kolaka.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Organisasi dan tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Perwakilan Rakyat Daerah;
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
Bahwa semakin bertambahnya jumlah penduduk dan dalam rangka penataan Kota Kolaka serta pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Kota Kolaka dengan lahan yang terbatas, maka dibangun Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA); Mengingat agar Pengelolaan RUSUNAWA dapat berjalan secara efektif dan efisien serta penghuniannya tepat sasaran, maka dipandang perlu pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah TK II. Kolaka di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 ,Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rusunawa Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75,Tambahan Negara RI Nomor 3318); Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469); Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1247); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadikan kewenangan daerah Kabupaten Kolaka.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Izin Layak Huni;
4. Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
5. Pemanfaatan Fisik Bangunan Rusunawa;
6. Kepenghunian;
7. Kebijakan Penetapan Tarif Sewa Rusunawa;
8. Sumber Dan Pengelolaan Keuangan Rusunawa;
9. Tata Tertib Hunian;
10. Sanksi dan Ketentuan Pidana;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2012.
Peraturan Bupati
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam; bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1995 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia No. 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonseia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor115); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah; Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonseia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2001 tentang pengawasan Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonseia tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4081); Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 sebagai pengganti Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Menteri Keuangan dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Nomor 29/KMK.01/2003 dan Nomor 001/DP/I/2003 tentang Sosialisasi dan penggalangan Zakat di kalangan Dunia Usaha Nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Peraturan Daerah kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Zakat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek;
3. Azas dan Tujuan;
4. Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq);
5. Jenis Zakat;
6. Badan Amil Zakat Nasional;
7. Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan;
8. Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
9. Pembiayaan;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Sanksi Administratif;
13. Larangan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Bupati
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 456 / 1187 /
SJ tanggal 27 Mei 2003
tentang Dukungan terhadap
penyelenggaraan Ibadah Haji di
daerah dan Surat Menteri Agama
Nomor D J. VII / II / 00 / 178 / 2011
tentang Himbauan Penyelanggaraan
Haji Daerah, maka penyelenggaraan
Ibadah Haji khususnya di
Kabupaten Kolaka merupakan
tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka dan seluruh masyarakat
untuk mensukseskannya;
b. bahwa untuk suksesnya
penyelenggaraan Ibadah Haji maka
seluruh tahapan pelaksanaan
termasuk faktor - faktor
pendukungnya harus terlaksana
sesuai dengan yang telah
ditentukan;
c. bahwa salah satu faktor pendukung
untuk suksenya penyelenggaraan
ibadah haji adalah transportasi lokal
bagi Jamaah Haji Kabupaten Kolaka
yang biayanya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka
setiap tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
pada huruf a, b dan c di atas, maka
perlu dibentuk dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959, tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun
2Q04 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan undang-
undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang perubahan kedua atas
undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2008
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara 4437);
Undang - undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
Undang - undang Nomor 13 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji (Lembaran Negara RI
Tahun 2008 Nomor 60 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4845);
Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerintahan antara
Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara RI l'ahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4737);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 8 Tahun 2011 tentang
berubahan atas Peraturan Paerah
Nomor 36 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Dsierah Kabupaten Kolaka
No. 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
PERATURAN DAERAH TENTANG BIAYA
TRANSPORTASI BAGI JAMAAH HAJI
REGULER KABUPATEN KOLAKA YANG TERDIRI DARI :
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN
3. SUMBER PEMBIAYAAN
4. PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
5. PENGORGANISASIAN
6. PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Ornganisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang i Badan Narkotika Nasional
dan Peraturan' Badan Narkotika Nasional Nomor
PER/04/V/2010/BNN tentang Organisasi dan Tata
Kerja (OTK) Badan Narkotika Nasional Provinsi
dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
dimana Badar» Narkotika Nasional di Daerah
ditetapkan menjadi Instansi Vertikal, maka
pembentukan Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Kolaka perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a
di atas, maka perlu adanya pencabutan atas
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badän Narkotika
Nasional Kabupaten Kolaka yang dibentuk dengan
Peraturan Daerah;
1. Undangi - Undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang Pembentukan Daerah - Daerah
Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822); |
2. Undang+undang Nomor 6 Tahun 1974, tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55)
sebagaimana telah diubah dengan undang-
undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang - undang Nomor 8
Tahun 1974 tenteng pokok - pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
3. Undangi- Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika Tahun
1961 beserta i Protokol yang mengubahnya
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun
1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3085);
4. Undangi - Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3671);
5. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika (Lembaran Negarai Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 53, Tambahan Lembaran
iNegara Republik Indonesia Nomor 3698);
6. Undang - Undang Nlomon 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaram Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4484);
7. Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negarai Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
tentang Pembagian Uhisan Pemerintahan antara
Pemrintah, Pemerintah Daerah propinsii dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
tentang Pegelolaan Keuangan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578 );
10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
tentang Badan Narkotika Nasional, Badan
Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
tentang Badan Narkotika Nlaaonal, Badan
Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika
Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka
PERATURAN DAERAH TENTANG
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA BADAN NARKOTIKA KABUPATEN
KOLAKA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2012
Bahwa untuk mendirikan bangunan gedung agar sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis serta pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu dilakukan penataan dan penertiban bangunan dalam wilayah Kabupaten Kolaka; dan bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung; bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 Nomor 65, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046); Undang-Undang Nomor 16 Tahuni 1985 tentang Rumah Susun (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1985 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470); Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4289); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3352); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 1993 Tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Sistem Pengembangan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002, tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan Undang-undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor D6/PRT/M/2007 Tanggal 16 Maret 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/MJKOMINFO/3/2D08 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi
Kebakaran di Perkotaan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; 07/PRT/M/2OO9; 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW) Kabupaten Kolaka. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Kabupaten Kolaka.
60. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Bangunan. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
63.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bangunan Gedung., dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Wewenang, Tanggung Jawab Dan Kewajiban;
4. Fungsi Bangunan Gedung;
5. Persyaratan Bangunan Gedung;
6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Perizinan Bangunan;
8. Biaya Izin Mendirikan Bangunan;
9. Peran Masyarakat;
10. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
11. Sistem Informasi Dan Data;
12. Permohonan Banding Kepada Dprd;
13. Pengawasan;
14. Sanksi Pelanggaran;
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Lain-Lain
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Bangunan
133 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Perempuan Dalam Perumusan Kebijakan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka pada dasarnya
merupakan organisasi publik yang dijalankan oleh
Lembaga Eksekutifdan diawasi oleh Lembaga
Legislatif yang senantiasa menerbitkan kebijakan-
kebijakan yang berdampak langsung maupun tidak
langsung kepada masyarakat;
b. bahwa pada dasarnya Hak Asasi Manusia
memperbolehkan setiap Individu manusia untuk
menentukan masa depannya dengan cara hidupnya
selama tidak mengganggu hak asasi kehidupan orang
lain;
c. bahwa dalam pengambilan kebijakan yang
berdampak langsung mapun tidak langsung kepada
masyarakat dipandang perlu mengikut
sertakan/melibatkan atau memberi kesempatan
kepada perempuan untuk scara terbuka
menyampaikan pendapat;
d. bahwa untuk memenuhi ha! tersebut pada huruf a, b,
dan c di atas, perlu mengatur Partisipasi Perempuan
Dalam Perumusan Kebijakan Daerah dalam Peraturan
Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 tahun Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (Lembaran Negara tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Nomor 165);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 2001 tentang
Peraturan Lembaga Ketahanan perempuan dan atau
Kelurahan;
8. Keputusan Presiden Nomor 74 tahun 2001 tentang
Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 ahun
2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten Koilaka;
12, Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Perribentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kedua Tehnis
Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TENTANG
PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM PERUMUSAN
KEBIJAKAN DAERAH YANG MELIPUTI HAK DAN KEWAJIBAN PEREMPUAN, PERAN SERTA PEREMPUAN, PEMBINAAN PERAN SERTA PEREMPUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Bupati
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2012
Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, agar perencanaan dan pembentukan Peraturan Daerah sebagai penentu arah pelaksanaan Otonomi Daerah dapat disusun secara optimal, terencana, terpadu dan sistimatis berdasarkan kebutuhan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Legislasi Daerah.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang - undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104); Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Legislasi Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prolegda;
3. Raperda;
4. Pembahasan Raperda;
5. Persetujuan Raperda;
6. Evaluasi Raperda dan Perda;
7. Sosialisasi Penyebarluasan dan Pengembangan Raperda dan Perda;
8. Peraturan Pelaksanaan Perda;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Anggaran;
11. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Bupati
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengimplementasikan Pasal 194
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
yang telah dirubah dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah tidak relevan lagi dan perlu
menyesuaikan dengan Perkembangan Keadaan dan
Tuntutan Pengelolaan Keuangan Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu dibentuk
dalam satu Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun2003 tentang
Keuangan Daerah Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Indang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4335);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nonor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tanbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang
MPR,DPR,DPRD (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indobesia Nomor );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4540);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4488);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Momor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sisten Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lenbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 72 dan 73 Tahun
2005 tentang Desa dan Kelurahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau
Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman
dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahn 2006 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
22. Peraturan Pemerintah Nonor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lemaran Negara Negara
Republik Indonesia Nomor 4609);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
25. Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4664);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah. Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tamabahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentan Pedoman Pengelolaan keuangan
daerah Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
34. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7
Tahun 2010 tentang Perubahan Kesatu atas Perda
Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Kolaka;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2010 tentang Perubahan kedua atas Perda
Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah
Kabupaten
36. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 10
Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah
Kabupaten Kolaka ;
PERATURAN DAERAH TENTANG POKOKPOKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Azas Umum dan Struktur APBD
4. Proses Penyusunan Rancangan APBD
5. Proses Pembahasan dan Penetapan APBD
6. Pelaksanaan APBD
7. Laporan Realisasi Semester Pertama dan Perubahan APBD
8. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD
9. Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban
10. Penatausahaan Keuangan Daerah
11. Akuntansi Keuangan Daerah
12. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
13. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Penyelesaian Kerugian Daerah
16. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
17. Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01
Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
a. Peraturan kepala daerah tentang sistem dan
prosedur pengelolaan keuangan daerah yang
mencakup tata cara
penyusunan,pelaksanaan,penetausahaan,
pelaporan,pengawasan serta pertanggung
jawaban keuangan daerah; dan
b. Peraturan kepala daerah tentang sistem
akuntansi yang berpedoman pada Peraturan
Perundang-undangan.
c. Peraturan kepala daerah tentang sistim
pengendalian interen penyelenggaraan
pengelolaan keuangan daerah pada lingkup
pemda dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan
136
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat