Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52
Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Dasar Pengenaan
Pajak di Kabupaten kolaka;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1987 tentang Badan
Penyelesaian Senketa Pajak ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
3. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua atas Undang - undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
4. Undang -Undang Nomor 33 Tahuii 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomo2 5234);
7. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak,( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179) ;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tanggal 27 Agustus 2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan
Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan ;
13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2010
tanggal 17 Desember 2010 tentang Tata cara Penetapan Nilai
Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan;
14. Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Perubahan kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija
Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten
Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK
BAB III
PENETAPAN NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Guna mengoptimalkan kinerja penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dikembangkan pedoman penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ke arah pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan sikap pelaku utama dan pelaku usaha.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; Perpres No. 154 Tahun 2014; Permenpan No. PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala BKN No. 54/Permentan/OT.210/11/2008, No. 23.A Tahun 2008; Permenpan No. PER/19/M.PAN/10/2008; Permentan No. 01/Permentan/OT.140/1/2008; Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala BKN No. PB.01/MEN/2009 dan No. 14 Tahun 2009; Permentan No. 25/Permentan/OT.140/5/2009; Permentan No. 82/Permentan/OT/140/8/2013; Permenpan RB No. 27 Tahun 2013; Perda No. 38 Tahun 2007; dan Perda No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang perencanaan penyelenggaraan penyuluhan yang meliputi program penyuluhan tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Penyuluhan diselenggarakan oleh Penyuluh PNS, THL-TBPP, Penyuluh Swadaya, dan Penyuluh Swasta. Penyelenggaraan penyuluhan diantaranya dilaksanakan dengan pendekatan Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU), penerapan metode penyuluhan, dan pendekatan perorangan, kelompok, dan massal. Supervisi, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang yang diselenggarakan secara terkoordinasi, berkala dan berkelanjutan. Sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan penyuluhan disediakan melalui APBN dan APBD baik provinsi maupun kabupaten, baik secara sektoral maupun lintas sektoral dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik,
berdayaguna, bersih dan bertanggung jawab, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai peranan
yang sangat penting dalam melaksanakan tugas pokok, dan
fungsi membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan
Daerah di bidang ketertiban umum Daerah, serta kewajiban
melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap aparat
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dalam
melaksanakan fungsi penegakan dan pengawasan kode etik
secara internal baik bagi anggota Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran / Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTI);
b. bahwa agar pelaksanaan fungsi penegakan dan pengawasan
kode etik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
terlaksana berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perlu membentuk Unit Petugas Tindak Internal di
lingkungan Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor. 74 Tambahan
Lembaga Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2004 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 ten tang Polisi
Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009
tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong
Praja;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan
Operasional Polisi Pamong Praja;
11. Peraturan Daerah Negeri Nomor 5 Tahun 2009 tentang urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan
Susunan Perangkat Daerah kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI
TATAKERJA
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus citacita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perhatian, perlindungan, dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Kolaka sebagai kota yang relative maju memiliki kompleksitas permasalahan anak tersendiri. Banyak anak perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, sehingga diperlukan upaya strategis yang komprehensif, sinergi, dan terpadu lintas/antar sektor yang mengedepankan upaya perlindungan anak.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 10 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PP dan PA No. 11 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas dan tujuan; kewajiban pemerintah daerah; hak dan kewajiban anak; kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga; peran serta masyarakat; pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan; peran serta masyarakat; lingkup penyelenggaraan perlindungan anak; kota layak anak dan gugus tugas; pengendalian, pembinaan,pengawasan, koordinasi dan kerjasama; pembiayaan; serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Usaha Koperasi Serta Pengusaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa pengumpulan sumbangan dan
pelaksanaan undian di Kabupaten Kolaka
telah banyak di usahakan oleh Instansi
Pemerintah, Organisasi dan Lembaga Sosial
Masyarakat.
b. bahwa untuk tertibnya usaha pengumpulan
sumbangan dan pelaksanaan undian dalam
rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
Tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 Tentang
Undian;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1961 Tentang
Pengumpulan Uang dan Barang (Lembaran
Negara Tahun 1991 Nomor 241, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2273);
6. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
7. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1981 Nomor 3209);
8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980
Tentang Pelaksanaan Pengumpulan
Sumbangan (Lembaran Negara Tahun 1980
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara);
10. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1994
Tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah
Undian;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13. Keputusan Pemerintah Nomor 84 tahun 2000
Tentang Pedoman Organisasi Perangkat
daerah;
14. Keputusan Presiden RI Nomor 48 tahun 2000
Tentang Penertiban Penyelenggaraan Perjudian;
15. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 50/HUK/1996
Tentang Penetapan Sumber-sumber Penerimaan
bukan Pajak di Lingkungan Departemen Sosial;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi perizinan usaha koperasi serta pengusaha kecil menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah
yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak
Daerah;
1. Undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang
pembentukan daerah-daerah tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Rebublik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Rebublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3259);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 40, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5161,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 119 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut
berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
dibayar sendiri oleh wajib pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
37 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab.
Kolaka
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten kolaka
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten
Kolaka
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
DAERAH KABUPATEN KOLAKA. terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Pajak
3. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak
4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
6. Surat Tagihan Pajak
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
8. Keberatan dan Banding
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
11. Kadaluarsa Penagihan
12. Pembukuan dan Pemeriksaan
13. Insentif Pemungutan
14. Ketentuan Khusus
15. Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
69
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat serta peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Miilk Daerah adalah salah satu upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa Penyertan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provlnsl Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 6 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Prinsip Penyertaan Modal;
4. Bentuk Penyertaan Modal Daerah;
5. Besaran Penyertaan Modal Daerah;
6. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pemeriksaan;
9. Hasil Usaha;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 34 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Pada Pihak Ketiga
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa yeng bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembar Negara Republin Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembar Negara Republin Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa dan Kelurahan serta Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2012 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2021 Nomor 3);
17. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 43 Tahun 2021 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2021 Nomor 43);
18. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2021 Nomor 56);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber Alokasi Dana Desa
Bab III Penghitungan Alokasi Dana Desa
Bab IV Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Dana
Bab V Pengelolaan
Bab VII Penggunaan
Bab VIII Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan lalu lintas mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan dan integrasi nasional dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan nilai nilai kerakyatan dan keadilan;
b. bahwa permasalahan lalu lintas di Kabupaten masih merupakan permasalahan yang bersifat multi dimensi;
c. bahwa dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebabkan adanya Peralihan Urusan dan Kewenangan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota salah satunya terkait urusan transportasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi.
1. Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4537);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnforrnasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6398)
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 5317);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Memperpanjang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
22.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Angkutan Jalan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
23.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tagun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
24. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Rencana Induk Transportasi
Bab IV Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab V Sistem Informasi Transportasi
Bab VI Pembinaan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Kerjasama
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XI Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penanaman Modal (Investasi) di Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004Pasal 10 dinyatakan bahwa
Otonomi Daerah memberikan Kewenangan kepada Daerah mengurus dan mengatur
semua urusan Pemerintahan diluar urusan Pemerintah yang telah ditetapkan.
b. bahwa Implementasi Kewenangan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dipengaruhi aspek sumberdaya alam, aspekpemberdayaan manusia dan
aspek kemampuan Daerah dalam memperoleh sumber pendapatan Daerah termaksud
Pendapatan Asli Daerah, oleh karena itu dalam pelaksanaan Otonomi Daerah setiap
Daerah harus secara optimal mencari berbagai alternatif untuk mendapatkan sumber
pembiayaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya baik intensifikasi
pemanfaatan sumber pendapatan Daerah maupun ekstensifikasi (diversifikasi) sumber
Pendapatan Daerah serta mendorong kegiatan investasi untuk percepatan
pembangunan di Daerah.
c. bahwa dalam mendorong dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah melalui
eksistensi Penanaman Modal di Daerah dibutuhkan berupa jaminan perlindungan /
keamanan, kepastian hukum, dan jaminan kepastian hak bagi setiap Penanaman Modal
tanpa diskriminasi.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan butir a,b dan ctersebut diatas perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang pedoman pelaksanaan Penanaman Modal (investasi) di
Daerah.
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822).
2. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir
dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Ripublik Indonesia Nomor 4844).
3. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
4. Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Ripublik
Indonesia Nomor 4279).
5. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699).
6. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724).
7. Peraturan Pemerintah Tahun 2007 Nomor 1 Tentang fasilitas pajak penghasilan
Penanaman Modal bidang – bidang usaha tertentu dan atau di Daerah – daerah
tertentu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor : 1 Tambahan
Lembaran Negara Nomor : 1675).
8. Peraturan Pemerintah Tahun 2007 Nomor 38 Tentang Pemberian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4377).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Insentif
dan Pemberian kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor : 88 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 4.681).
10. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 TentangKriteria dan persyaratan
penyusunan bidang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka
dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka 2005 – 2025.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka2009 – 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan penanaman modal (investasi) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kebijakan penanaman modal (investasi) di daerah Kabupaten Kolaka; mekanisme dan persyaratan penanaman modal (investasi); pemakaian tenaga kerja dan bidang usaha; tanggung jawab pemda dan kewajiban penanaman modal; pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; serta penyelesaian sengketa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat