Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2012

Legislasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Legislasi Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Prolegda; 3. Raperda; 4. Pembahasan Raperda; 5. Persetujuan Raperda; 6. Evaluasi Raperda dan Perda; 7. Sosialisasi Penyebarluasan dan Pengembangan Raperda dan Perda; 8. Peraturan Pelaksanaan Perda; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Anggaran; 11. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2012 tentang Legislasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
07 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2012
Tanggal Berlaku
07 Juni 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan