Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Legislasi Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Prolegda; 3. Raperda; 4. Pembahasan Raperda; 5. Persetujuan Raperda; 6. Evaluasi Raperda dan Perda; 7. Sosialisasi Penyebarluasan dan Pengembangan Raperda dan Perda; 8. Peraturan Pelaksanaan Perda; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Anggaran; 11. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat